iklan Illustrasi
Illustrasi

JAMBIUPDATE.COM, JAMBI- Setelah diberi waktu pikir-pikir selama 7 hari, Pramudian Sitio, pemeriksa barang dan terpidana kasus dugaan korupsi pengadaan 48 laptop untuk Siswa berprestasi di SMA Titian Teras, Kab Muaro Jambi, 2010, akhirnya menyatakan menerima putusan majelis hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi atas vonis satu tahun penjara.

Naikman Malau, penesehat hukum Pramudian Sitio, mengatakan waktu untuk pikir-pikir selama tujuh hari yang diberikan majelis hakim sudah habis. 'Senin (29/9) kemarin terakhir. Kita menyatakan menerima putusan hakim,' ujar Naikman Malau, saat diwawancarai di PN, Selasa (30/9).

Sebelumnya, majelis hakim Tipikor Jambi telah memvonis Pramudian Sitio dengan hukuman pidana satu tahun penjara. Dia juga dihukum pidana denda Rp 50 juta dengan subsidair 1 bulan penjara.

(ded)

 


Berita Terkait



add images