iklan Illustrasi
Illustrasi

JAMBIUPDATE.COM, MUARASABAK - Jupri bin Abdullah (28). Warga Dusun 04 Blok E Desa Lambur II Kecamatan Sabak Timur diciduk aparat kepolisian. Pasalnya dia terbukti menjual togel kepada warga. Kapolsek Sabak Timur, IPTU Thema Zebua saat dikonfirmasi mengatakan, kejadian sekitar Kamis (25/9) lalu sekitar pukul 15.00 WIB di Dusun IV Blok E Desa Lambur II Kecamatan Sabak Timur.

"Saat kejadian kami menemukan penjualan togel yang dilakukan tersangka," ujarnya.

Sebelum penangkapan, pihaknya telah mendapatkan informasi dari warga aktifitas tersebut. Apalagi warga merasa resah dengan kegiatan judi diwilayahnya.

"Setelah mendapatkan informasi warga kami langsung bergerak menuju TKP," jelasnya.

Saat dilakukan penangkapan tidak ada perlawanan yang dilakukan tersangka, sehingga tersangka dapat dengan mudah diamankan pihak kepolisian.

"Saat ini tersangka sudah kami amankan di Mapolsek," katanya.

Dari tangan tersangka, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa buku tafsir mimpi, buku rekap pembelian dan penjualan nomor togel.

"Kami jerat tersangka ke Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," tutupnya.

(yos)


Berita Terkait



add images