JAMBIUPDATE.COM, MUARASABAK - Kapolres Tanjabtim AKBP Bambang Heri Sukmajadi kembali memberhentikan seorang anggotanya. Pelaksanaan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dilakukan di lapangan upacara Mapolres.
Kasubag Humas Polres Tanjabtim, AKP R Manalu saat dikonfirmasi, Selasa siang ini (30/9) mengatakan, anggota polres yang dipecat adalah Bripka Hendrawan Efendi (42) yang bertugas di Sat Shabara Polres Tanjabtim.
PTDH ini dilakukan karena yang bersangkutan sudah beberapa kali melakukan pelanggaran, yang ditindaklanjuti dengan penegakan disiplin yang dilakukan oleh Provost Polres Tanjabtim, bebernya.
Dia menyebutkan beberapa prosedur yang dilaksanakan Provost seperti pemeriksaan, sidang disiplin dan putusan sidang disiplin. Sesuai ketentuan PP Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri dan PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, apabila anggota Polri melakukan pelanggaran disiplin lebih dari tiga kali, maka terhadap yang bersangkutan diajukan untuk Sidang KKEP (Komisi Kod Kode Etik Polri).
Terhadap yang bersangkutan dilaksanakan sidang KKEP pada tanggal (4/7) lalu, dengan putusan PTDH, sesuai ketentuan perundang-undangan, dari putusan tersebut, yang bersangkutan mengajukan banding, namun mengingat, menimbang pelanggaran disiplin, putusan PTDH dilaksanakan sesuai dengan upacara pemberhentian dilaksanakan pada hari ini (kemarin, red), tuntasnya. (yos)