iklan Sidang Putusan guru SMPN 22 Kota Jambi Suryati dan Rahmad Hidayat
Sidang Putusan guru SMPN 22 Kota Jambi Suryati dan Rahmad Hidayat

JAMBIUPDATE.COM, JAMBI - Pengadilan Negeri (PN) Jambi, Selasa (30/9) hari ini mengelar sidang kasus dugaan penipuan bisnis Multi Level Marketing (MLM) dengan terdakwa oknum guru SMPN 22 Kota Jambi, Suryati, dan saudaranya, Rahmad Hidayat. Sidang beragendakan pembacaan putusan oleh majelis hakim.

Pada sidang sebelumnya, JPU Noraida Silalahi menuntut kedua terdakwa dengan hukuman pidana penjara selama 2 tahun. Menurut JPU, kedua terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan secara bersama-sama. Hal ini diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dalam dakwaan pertama.

Suryati, oknum guru SMPN 22 Kota Jambi, diadili karena diduga terlibat kasus penipuan dalam bisnis MLM TVI Express. Dalam kasus ini polisi juga menjerat saudara Suryati, yakni Rahmat Hidayat. Awal proses penyelidikan, Suryati sempat ditahan oleh Polresta Jambi. Belakangan Suryati hanya dilekatkan penahanan kota.

Suryati tinggal di perumahan Bougenville, Blok A1, No 09, RT 24, Kel Kenali Besar, Kec Kotabaru, Jambi. Terdakwa dilaporkan oleh Zen. Korban merasa ditipu oleh janji keuntungan bisnis MLM TVI Express. Kakak beradik itu didakwa karena mengajak para korban untuk ikut bisnis tersebut.

(ded)


Berita Terkait



add images