iklan Perbaikan Jembatan Sekamis, Tonase Kendaraan Dibatasi 20 Ton
Perbaikan Jembatan Sekamis, Tonase Kendaraan Dibatasi 20 Ton

JAMBIUPDATE.COM, SAROLANGUN Adanya larangan bagi kendaraan dengan tonase lebih dari 20 ton untuk tidak lewat di jalan Sarolangun - Jambi via Mandiangin dikarenakan adanya perbaikan jembatan Sekamis sepertinya tidak digubris oleh pemilik maupun supir kendaraan.

Ini terbukti dengan masih lewatnya kendaraan dengan tonase lebih dari 20 tonŽ masih lewat di jalan tersebut yang menyebabkan terjadinya kecelakaan dan macet panjang.

Anggota DPRD Sarolangun dari Fraksi PKB, M Badri dilokasi kejadian, melalui selulernya menjelaskan, bahwa kejadian kecelakaan itu, pada pukul 14:05 Wib. Pada saat truk pengangkut batu dengan sembarangan memarkir kendaraanya dibadan jalan pada saat ingin melintasi jembatan darurat didesa Sekamis. 

Mobil truks PS yang sedang melaju kencang, tiba-tiba menghantam truk batu dari belakang, dan dumptruk yang bergadengan menghantam dumptruk yang berada didepannya.

Dalam kecelakaan itu, tidak ada korban jiwa yang mengalami luka-luka, sopir selamat. Namun, atas kejadian itu, macet hebat terjadi disepanjang jalan saat melintasi jembatan darurat desa Skamis, jelas Badri.

Badri juga menyayangkan, dalam peraturan darurat yang dikeluarkan Pemkab Sarolangun, bahwa pada saat perbaikan jembatan Skamis itu kendaraan dengan tonase lebih dari 20 Ton wajib melintasi jalur via Bungo. Kenyataan dilapangan, masih ada mobil truk yang lebih dari 20 Ton-nan melintasi jembatan darurat perbaikan jembatan Skamis.

Saya menyangkan melihat kejadian ini, yang saya tau ada Pos jaga dinas Perhubungan Sarolangun di Desa Ladang Panjang untuk merazia mobil truk yang bertonase lebih dari 20 Ton namun kok bisa jebol,ucap Badri.

Kepala Dishubkominfo Kabupaten Sarolangun, Ir Endang Abd Naser, saat dikonfirmasi mengatakan ada kebijakan yang diterapkan Kabupaten kepada perusahaan yang berinvestor di Sarolangun. Ada kebijakan khusus yang kita berikan melalui surat perjanjian kepada perusahaan yang berinvestor di Sarolangun. Dengan catatan bersedia memperbaiki jembatan darurat apabila rusak pada saat mobil bersangkutan melintasi jembatan darurat tersebut, dan pernjanjian itu sudah ditandatangani pihak perusahaan, kata EndangŽ. 

Diberitakan sebelumnya, Dikarenakan sedang diadakannya perbaikan jembatan Sekamis di Kecamatan Mandiangin maka, maka kendaraan angkutan barang baik itu sembako, alat bangunan, angkutan material hingga hasil pertambangan diberlakukan pembatasan tonase jika hendak melintas jalan lintas Sarolangun-Jambi maksimal 20 Ton.

Sedangkan Tonase lebih dari 20 Ton maka tidak diperkenankan melintas, hal ini dikarrnakan jembatan darurat yang dibuat untuk sementara di jembatan tersebut tak bisa menampung tonase mobil lebih dari 20 ton.

Kepala Dinas Dishubkominfo Kabupaten Sarolangun Ir. Endang Abdul Naser menyebutkan hal itu sesuai dengan surat dari dinas Pu provinsi Jambi dan Juga Bupati Sarolangun. Sehingga dinas Dishubkominfo sejak dibangunnya jembatan itu melakukan pengawasan terpadu bersama dengan instansi terkait Polri dan Tni yang juga dilibatkan.

"Ya,tonase jalan dibatasi maxsimal 20 ton. Sejak jambatan sikamis mandiangin diperbaiki,"kata Endang.

(feb)

 


Berita Terkait



add images