iklan
KUALATUNGKAL - EDI bin Husin (32) warga tungkal harapan Kecamatan Tungka Ilir, diamankan pihak kepolisian resort Tanjabbarat karena tega mencabuli NP (15) warga kelapa gading rt 25 kelurahan tungkal harapan. Kelakuan bejadnya ini terjadi bermula korban bersama orang tuanya ingin berobat ke pelaku dengan maksud agar pacar korban mau kembali kepada korban, kemudian pelaku menyuruh korban menulis namanya dan nama sang pacar.
 
Namun, setelah menulis nama pelaku mengajak korban pergi kebelakang rumah di belakang rumah ini lah korban disetubuhi oleh pelaku.
 
Kata Edi, setelah korban dibawa ke belakang rumah dan diminta membuka celananya. Disitulah pelaku beraksi dengan niat bejatnya kepada korban.
 
"Saya menyesal pak, tapi kejadian tersebut kami atas dasar suka sama suka, saya tidak memaksa dan korban pun mau," katanya.
 
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Tanjabbar, melalui Kanit UPPA, Bripka nuri mengatakan pelaku terancam pasal 81 ayat (2) dan atau 82 UU No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
 
" Ancamannya 15 tahun penjaran," singkatnya. (Sun)

Berita Terkait



add images