iklan Illutrasi
Illutrasi

JAMBIUPDATE.COM, JAMBI - Andi Andri (38), warga Tebing Tinggi, Desa Teluk Pangkah, Kec Tebing Tinggi, Kab Tanjung Jabung Barat, terpaksa harus meringkuk di balik jeruji besi. Dia dibekuk Badan Narkotika Nasional (BNN) Prov Jambi, kerena terbukti sebagai bandar Narkoba jenis sabu dengan ditemukannya BB berupa 0,6 gram serbuk kristal sabu, 1 gram ganja, alat hisap sabu, serta timbangan digital. Selain Andi, BNN juga menciduk dua pelaku lain, Abdul Somad dan Tara Dio. Namun, keduanya hanya sebagai pengguna.

Kabid Pemberantasan BNN Jambi, AKBP Hairul Sulahuddin, mengatakan tertangkapnya seorang bandar dan dua pengguna Narkoba ini setelah pihaknya mendapat laporan, bahwa di daerah Tebing Tinggi sering terjadi pesta dan transaksi narkoba.

Setelah dikembangkan, BNN menelusuri dan berhasil mengamankan Abdul somad saat menggunakan sabu di rumahnya. Kemudian, di hari yang sama dan waktu berdekatan ditangkap juga pengedarnya atau bandar.

'Tersangka ditangkap, Sabtu, 6 September 2014, pukul 15.30 WIB, di kediamannya. Mereka ditangkap setelah anggota BNN Prov Jambi mengamankan lebih dahulu dua pengguna bernama Abdul Somad dan Deo. Keduanya warga Tebing Tinggi, Tanjung Jabung Barat', sebut Hairul, saat dikonfirmasi awak media, Senin (8/9). 

Dari hasil penangkapan itu, lanjut Hairul, ditemukan BB yang sempat dibuang oleh Andi ke belakang rumah. Tetapi, setelah didesak polisi, tersangka mengaku membuang BB itu. 

'Atas perbuatan itu, tersangka Andi Andri dikenakan pasal 111, 112, dan 114 UU No 35/2009 tentang Narkotika. Sedangkan dua pengguna, Somad dan Deo, menjalani rehabilitasi', pungkas Hairul.

Sementara itu, Andi sendiri ketika ditanyai awak media, mengaku sudah menjalani bisnis haram itu selama 6 bulan. Dia terpaksa melakoni profesi sebagai bandar, lantaran dipecat dari pekerjaan sebagai supir logging. Dia memperoleh sabu dari kenalannya yang berdomisili di Kota Kuala Tungkal, Tanjjabar.

"Aku dapat sabu itu dari kawan yang ada di Tungkal. Bisnisnya sistem setor. Tiap 4 jie yang dititipkanya ke aku, aku harus nyetor Rp 6 juta. Dari situ aku dapat untung Rp 2 juta' terang Andi.

(Dez)

 


Berita Terkait



add images