iklan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi, Senin 8/9
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi, Senin 8/9

JAMBIUPDATE.COM, JAMBI - Mantan Sekda Provinsi Jambi, Syahrasaddin, terdakwa dalam kasus dugaan korupsi dana rutin Kwartir Daerah (Kwarda) Pramuka Jambi periode 2011-2013 dan kasus dugaan korupsi dana hibah Provinsi Jambi untuk kegiatan Perkemahan Putri Nasional (Peerkempionas) tahun 2012. dalam sidang lanjutan Syahrasaddin di dampinggi Lima orang Penesehat Hukum (PH).

Adapun Lima orang penesehat hukum yang mendampinggi mantan Ketua Kwartir Daerah (Kwarda) Pramuka Jambi Periode 2011-2013, adalah Sarbaini, Nakman Malau, Heri Najib, Moses Grafi, dan Nurromalia.

Sebelumnya, Mantan Sekda Provinsi Jambi, Syarahsaddin tersangka kasus dugaan korupsi dana rutin Kwartir Daerah (Kwarda) Pramuka Jambi periode 2011-2013 di dakwa dua pasal Tipikor oleh Jaksa Penuntut Umum.

Syahrasaddin dalam kapasitasnya sebagai ketua kwarda, didakwa dakwaan primair dan subsidair oleh Jaksa Penuntut Umum.

(ded)


Berita Terkait



add images