iklan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi, Senin 8/9
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi, Senin 8/9

JAMBIUPDATE.COM, JAMBI - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi, Senin (8/9) hari ini, mengelar sidang lanjutan mantan Sekda Prov Jambi, Syahrasaddin, dengan agenda penyampaian tanggapan (eksepsi) dari penesehat hukum atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Mantan Sekda dan Ketua Kwarda Pramuka Jambi periode 2011-2013 merupakan terdakwa dalam kasus dugaan korupsi dana rutin Kwarda Pramuka Jambi periode 2011-2013 dan kasus dugaan korupsi dana hibah Prov Jambi untuk kegiatan Perkemahan Putri Nasional (Perkempinas) 2012.

Pantauan di ruang sidang Tipikor Jambi, tampak beberapa keluarga mantan terdakwa hadir untuk menyaksikan sidang kedua ini.

(ded)

 


Berita Terkait



add images