iklan KUE ULANG TAHUN: AM Firdaus dengan dibantu sang istri meniup kue ulang 
tahun daru Kwarda Pramuka Provinsi Jambi di PN Jambi, Senin (18/11).
KUE ULANG TAHUN: AM Firdaus dengan dibantu sang istri meniup kue ulang tahun daru Kwarda Pramuka Provinsi Jambi di PN Jambi, Senin (18/11).
Meski menjadi terdakwa dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana Kwartir Daerah (Kwarda) Pramuka Provinsi Jambi, namun itu tidak mempengaruhi figur mantan Sekda Provinsi Jambi AM Firdaus sekaligus mantan Ka Kwarda Pramuka Provinsi Jambi di mata Pengurus  Pramuka Jambvi. Buktinya, saat menjalani sidang di PN Jambi, kemarin, Firdaus mendapat kejutan kue ulang tahun dari para pengurus.

ADA pemandangan menarik di Pengadilan Negeri (PN) PN Jambi, kemarin. Gedung yang saban hari digunakan khusus untuk bersidang itu, kemarin justru menjadi tempat ‘perayaan’ ulang tahun mantan Sekda sekaligus mantan Ka Kwarda Pramuka  Provinsi Jambi AM Firdaus.

Tapi jangan salah tangkap dulu. PN Jambi tidak dijadikan atau dipersiapkan secara khusus oleh AM Firdaus sebagai tempat acara tersebut, akan tetapi hal itu sengaja dilakukan oleh pengurus Pramuka Provinsi Jambi untuk memberikan kejutan kepad mantan ‘bos-nya’ Pramuka Provinsi Jambi, yang kini harus meringkuk di jeruji besi lantara kasus tersebut.

Meski prosesinya berjalan dengan sangat sederhana, namun hal itu cukup menggambarkan perhatian yang luar biasa dari pengurus Pramuka Provinsi Jambi terhadap Firdaus. Suasana haru pun menyeruak, para pengurus yang kesemuanya berseragam Pramuka lengkap kemudian bergantian memeluk Firdaus yang kemarin (18/11) berulangtahun ke 55, usai persidangan dengan agenda penyampaian eksepsi dari kuasa hukum Mantan Sekda Provinsi Jambi  AM Firdaus atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum digelar.

‘’Selamat ulang tahun kami ucapkan, selamat panjang umur kami doakan,’’ itulah salah satu bait lagu yang dinyanyikan oleh pengurus Kwarda Pramuka seusai persidangan.

Setelah menyanyikan lagu selamat ulang tahun, mereka melanjutkan nyanyian ‘‘Tiup lilinnya, tiup lilinnya, tiup lilinnya sekarang juga,’‘.

Firdaus tampak terharu dan berlinangan air mata saat mendapatkan sambutan dan kue ulang tahun dari pengurus Kwarda Pramuka. Dengan dibantu sang istri, Firdaus meniup lilin tesebut. Setelah meniup lilin, istrinya langsung memeluknya dengan meneteskan air mata dan Anggota Pramuka Kwarda Jambi langsung menyalami dirinya, untuk mengucapkan selamat kepada AM Firdaus untuk ultah yang ke-55.  

Diwawancarai mengenai suprise yang diberikan kepadanya oleh Pengurus Kwarda dan anggota Kwarda Pramuka Kambi, Firdaus  mengatakan, dirinya sangat senang dan berterima kasih kepada seluruh anggota pramuka yang selalu hadir dalam persidangannya.

‘‘Begitulah Pramuka selalu senang, saya sangat senang bisa merayakan ulang tahun bersama anggota Pramuka Jambi, dan saya mengucapkan terima kasih kepada anggota pramuka yang telah hadir saat persidangan,’‘ ujarnya .

Pantauan di lapangan sudah dua kali persidangan AM Firdaus selalu di dampingi oleh keluarga dan anggota Kwarda Gerakan Pramuka Jambi.

Yevi salah satu pengurus Kwarda Bagian Humas saat diwawancarai mengatakan bahwa ucapan ultah yang diberikan oleh anggota Kwarda Pramuka Jambi kepada AM Firdaus merupakan salah satu penyemangat untuk AM Firdaus yang sedang menjalani proses hukum. ‘‘Kita tidak punya rencana untuk memberikan suprise kepada pak Firdaus, ucapan ini hanya dadakan saja dari rekan-rekan, untuk penyemangat beliau,’‘ kata Yevi.

Yevi juga menyebutklan bahwa sebenarnya ultah AM Firdaus pada 16 November kemarin, namun dikarenakan teman-teman dari Kwarda hanya bisa bertemu di Pengadilan. ‘‘Kita hanya bisa ketemu dengan Pak Firdaus di pengadilan, jadi teman-teman dari Kwarda merayakan Ultah beliau di pengadilan saja,’‘ tandasnya.

Pada persidangan perdana yang beragenda pembacaan dakwaan oleh JPU, AM Firdaus didakwa dua pasal Tipikor yaitu yaitu pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 jo pasal 18 Undang-undang Nomor 31/1999 tetang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan undang-undang nomor 20/2001 jo pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP.

Mantan Sekda provinsi Jambi merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana Kwartir Daerah (Kwarda) pramuka Jambi, yang diduga telah merugikan negara sebesar Rp 1,5 miliar, telah menjalani dua kali persidangan di Pengadilan tindak pidana Korupsi (Tipikor) Jambi.

Penulis : DEDI AGUSPRIAD/Jambi Ekspres

Berita Terkait



add images