Hearing antara Pansus Penghapusan Aset Pasar Angsoduo DPRD Kota Jambi dengan Pemerintah Kota (Pemkot) yang sejatinya digelar kemarin (3/9) gagal dilaksanakan.
Hal ini dikarenakan tidak satupun pihak eksekutif yang menandatangani nilai aset data pasar Angsoduo yang disampaikan ke Pansus, hadir dalam pertemuan tersebut. Imbasnya, Pansus mengadakan rapat internal, yang memutuskan untuk mengembalikan ke pimpinan dewan.
‘’Tidak ada lagi yang perlu dibahas oleh Pansus lagi. Kami (Pansus, red) sepakat untuk dikembalikan ke pimpinan dewa,” ungkap salah satu anggota Pansus Hamid Jufri.
Sedangkan rekomendasi yang dihasilkan Pansus, menurut Hamid adalah meminta pimpinan DPRD Kota Jambi menyurati Pemkot Jambi untuk meminta pencabutan surat yang disampaikan Pemkot Jambi ke DPRD Kota Jambi tertanggal 3 Juni 2013, dengan nomor surat 030/512/PP/2013 perihal permohonan persetujuan penghapusan aset. Dicantumkan nilai aset milik Pemkot Jambi senilai Rp 17,7 miliar (M).
Menurutnya surat tersebutlah yang melandasi dibentuknya Pansus, padahal berdasarkan data selanjutnya yang dikeluarkan Pemkot Jambi, nilai aset yang dimiliki Pemkot hanya Rp 3,5 M, yang artinya untuk penghapusan tak perlu persetujuan dewan.
“Karena pihak Pemkot tak hadir jadi kita minta pimpinan yang surati Pemkot untuk meminta penarikan surat tersebut,” tukasnya.
Dengan demikian menurutnya, Pansus sudah tidak bekerja lagi karena tidak ada yang perlu dibahas lagi oleh Pansus.
Sementara itu Ketua Pansus Abdus Somad mengatakan, ada beberapa hal yang didapat Pansus selama pembahasan. Diantaranya adanya pengakuan dari Pemkot Jambi, kalau dalam pasar Angsoduo ada kios yang dimiliki masyarakat.
“Inilah kenapa selama ini kita tak mau asal hapus saja, kalau sejak awal kita hapus tentu akan jadi persoalan dikemudian hari, kan jelas dalam data yang disampaikan ada kios yang dibangun swadaya,” ucapnya.
Terkait dengan jauhnya antara nilai aset yang pertama dengan data yang kedua sehingga tak perlu persetujuan dewan, Somad menyebutkan Pansus hanya menerima data. Terkait dengan nilai aset bukan kewenangan Pansus.
“Pansus ini kemarin hanya untuk pelepasan aset, kalau nantinya ada persoalan mengenai nilai aset itu lain persoalan dan bukan kewenangan Pansus,” pungkasnya.
Sementara itu, setelah pansus Angso Duo DPRD Kota Jambi dibubarkan karena nilai aset Pemkot tak sampai Rp 3, 5 M di lokasi itu, pemerintah Provinsi berencana melakukan lelang pembangunan tahap II secepatnya. Sekda Provinsi Jambi, Syahrasaddin mengatakan, pihaknya akan mempelajari pembubaran pansus secepatnya.
“Kalau seandainya katanya dibubarkan kan harus diikuti dengan keputusan. Itu birokrasi di samping statmen harusnya ada aturan kebijakan untuk sebuah keputusan,” ungkapnya.
Dengan pembubaran pansus ini, katanya, memang harusnya tak ada lagi halangan untuk melakukan tahapan pembangunan pasar Angso Duo yang baru. “Ya kita harap memang tak ada halangan lagi dan bisa proses lelang. Secepatnya kalau kemauan saya. Pedagang kita kan sudah menumpuk. Kalau terjadi percepatan lelang dan pembangunan maka akan terbantu mereka karena kita relokasi. Mereka tetap berdagang sementara kita tetap membangun,” ungkapnya.
Soal bangunan yang dikabarkan dibangun secara swadaya oleh masyarakat, dia mengatakan, di lokasi itu ada 3 kategori bangunan. “Disana memang ada perjanjian. Jadi ada 3 kategori, ada bangunan Pelindo yang kalau otomatis menjadi milik Provinsi, lalu bangunan kota lalu ada swadaya. Itu sebenarnya bukan milik pribadi, namun ada memang saya dengar beberapa milik pribadi,” ungkapnya.
“Soal aset ini maka akan kita pelajari secepatnya. Kalau memang lahan pribadi ya maka akan kita keluarkan dan akan kita ganti rugi,” tandasnya.
sumber: jambi ekspres