iklan <span style=Rifai Kadis Pendidikan Kota Jambi.( Foto Aldi Saputra ) ">
Rifai Kadis Pendidikan Kota Jambi.( Foto Aldi Saputra )
Mulai tahun ini tiap siswa baru yang akan masuk sekolah di Kota Jambi, baik ke tingkat SLTP maupun SLTA, diwajibkan melampirkan surat keterangan bebas narkoba. Kebijakan ini diterapkan Dinas Pendidikan Kota Jambi sebagai upaya dini meminimalisir peredaran dan pengggunaan narkoba di kalangan pelajar. 

Kadis Pendidikan Kota Jambi, Rifai, mengatakan kebijakan ini sebagai langkah antisipasi awal. Dia mengajak semua kalangan masyarakat, terutama pelajar, agar memerangi narkoba. Sebab, penggunaan narkoba di kalangan generasi muda dari tahun ke tahun terus meningkat.

‘’Tahun ini kita mulai berlakukan aturan ini. Jadi, yang diterima benar-benar siswa yang bebas dari pengaruh narkoba,’’ ungkapnya kepada Jambiupdate.com.

Langkah antisipasi selanjutnya, sebut Rifai, yaitu memanggil orang tua siswa melalui komite sekolah. Para orang tua diminta mau bekerjasama membimbing anaknya agar menjauhi narkoba, baik di rumah maupun dalam pergaulan di tengah masyarakat.(*)

Reporter  : Aldi Saputra.

Redaktur : Joni Yanto.

Berita Terkait