Setelah sebelumnya pihak kepolisan meringkus Dania (43), yang berprofesi sebagai mucikari (germo) di lokalisasi Payosigadung atau lebih dikenal dengan sebutan Pucuk, kini Subdit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jambi, juga meringkus operator cafe milik Dania bernama Wawan (52).
Wawan ditetapkan sebagai tersangka dan diduga berperan aktif dalam kasus perdagangan manusia ini (Human Trafficking) dengan korban bernama Sinta Fransiska (29 ) warga Jawa Barat.
Kabid Humas Polda Jambi AKBP Almansyah mengatakan tersangka lainnya ini yang juga ikut terlibat bernama Wawan (52) yang merupakan warga lokalisasi payo sigadung. ¢ ¬Å Tersangka ditangkap beberapa hari yang lalu dicafe di lokalisasi Payo Sigadung. Wawan ini adalah operator cafe milik Dania,¢ ¬Å terangnya saat dikonfirmasi awak media, Selasa (20/5).
Dijelaskan Kabid, tidak menutup kemungkinan tersangka dalam kasus ini bertambah. ¢ ¬Å Kita masih mengembangkan kasusnya, keduanya lagi kita periksa intensif,¢ ¬Å sebutnya.
Kedua tersangka sendiri akan dijerat dengan pasal 2 UU No 21 Tahun 2007 tentang tindak pidana pemberantasan perdagangan orang.
¢ ¬Å Ancamannya itu minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun kurungan penjara,¢ ¬ pungkas Almasnyah.
Diberitakan sebelumnya Dania ditangkap atas laporan polisi No LP/B-432/IV/2014/Bareskrim tertanggal 25 April 2014 atas tindak pidana Traffiking. Tersangka ditangkap ,Rabu (14/5) dirumahnya dilorong Kemuning ,Jalan Tp Sriwijaya. Sinta Fansiska (29), warga Perumahan Central Park, Cikarang, Bekasi, Jawa Barat diduga menjdi korban trafficking, dan dijadikan Pekerja Seks Komersil (PSK) di lokalisasi Payo Sigadung, Jambi. Selama 1,5 bulan, Sinta dipekerjakan tanpa mendapat upah serta penhidupan yang layak. Krena tidk tahan diperlakukan sewenang-wenang, pada Senin (5/5) Sinta kabur dari Payosigadung.
Sumber : Jambi Ekspres