iklan
MUAROJAMBI , 11 orang penyelenggara Pemilu yang terdiri dari 5 orang angora PPK dan 6 orang anggota PPS di Muarojambi diberikan peringatan keras oleh KPU.

Anggota KPU Muarojambi, Suparmin menyebutkan, peringatan ini diberikan karena mereka tidak mematuhi peraturan yang ada terkait proses rekapitulasi suara sesuai tingkatan masing-masing. Menurutnya, setiap yang diberi peringatan keras ini juga diwajibkan menandatangani surat pernyataan dengan materai 6 ribu.

“Isinya mengakui kesalahan dan tidak akan mengulangi kesalahan yang sama maupun melanggar peraturan perundang-undangan Pemilu lainnya. Serta siap untuk menerima sanksi jika masih melakukan pelanggaran administrasi,” sebutnya.

Surat peringatan keras ini juga ditembuskan ke kepala desa, Panwaslu bagi PPS dan camat serta Panwaslu untuk tingkat PPK. Evaluasi terhadap penyelenggara di bawah seperti ini terus dilakukan sesuai kebutuhan dan fakta dilapangan.

“Jika terjadi kesalahan administrasi akan langsung ditindaklanjuti. Jika ada pelanggaran etika akan diteruskan ke DKPP dan jika ada pelanggaran pidana akan diteruskan ke Panwas untuk diproses,”katanya.

6 anggota PPS dan lima anggota PPK yang diberikan peringatan keras tersebut terdiri dari 3 orang dari PPS Rantau Panjang dan 3 dari PPS Sungai Gelam. “Sedangkan PPK yang diberikan peringatan keras adalah 5 orang anggota PPK Sungai Gelam,” pungkasnya.


Sumber : Jambi Ekspres

Berita Terkait