iklan JALANI SIDANG : Idham Kholid saat menyampaikan eksepsi dalam sidang di pengadilan Tipikor Jambi.
JALANI SIDANG : Idham Kholid saat menyampaikan eksepsi dalam sidang di pengadilan Tipikor Jambi.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Seanin 5/5 (kemarin red) kembali mengelar sidang lanjutan mantan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, Idham Khalid terdakwa kasus pengadaan 48 Laptop untuk siswa SMA Titian Teras tahun 2012.

Dalam sidang agenda eksepsi, melalui penasehat hukumnya, Sarbaini, Idham Khalid  menyatakan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Direktur CV Indo Lab Bandung harus bertanggungjawab dalam kasus ini.

”Jika mereka bersama-sama dalam pengadaan ini, seharusnya mereka haruslah dimintai pertanggungjawabannya,” ujar Sarbaini pada saat membacakan Eksepsi dalam persidangan, Senin (5/5) kemarin.

Sarbaini juga menyatakan bahwa dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dianggap tidak cermat. Pasalnya, tidak disebutkan peran-peran dari terdakwa dan tidak menjelaskan rentang waktu terdakwa menjabat sebagai Kadis pendidikan. Kemudian juga dengan pendidikan terdakwa yang sudah menempa gelar magister (S2) dalam dakwaan disebutkan adalah Sarjana (S1) dan JPU juga tidak menjelaskan nilai kerugian negara secara jelas dan rinci. Jaksa hanya menyatakan harga item-item dalam spesifikasi yang asli jauh lebih mahal dari yang palsu.

"Tidak disebutkan, berapa riil selisih harga. Yang asli berapa dan yang palsu berapa,"pungkasnya.

Dari beberapa item itu, selaku penasehat hukum, Sarbaini menyatakan dakwaan harus dibatalkan demi hukum. "Dakwaan tidak memenuhi syarat formil dan materil," tandasnya.

Dikatakannya, apabila majelis hakim berpendapat lain, mohon memberikan hukum yang seadil-adilnya.

Selanjutnya, terdakwa Idham Khalid yang saat ini menjabat sebagai Asisten III Pemprov Jambi juga menyampaikan nota keberatan pribadinya.

Dihadapan majelis hakim Tipikor yang dipimpin oleh Paluko Hutagalung, Idham  menyatakan dakwaan jaksa adalah keliru, karena kenyataannya dirinya tidak pernah menunjuk Pramudian Sitio untuk menjadi pejabat pemeriksa teknis dalam pengadaan 48 unit Laptop itu. "Saya hanya menyetujui usulan dari PPTK," ujar Idham.

Diakuinya, bahwa dirinya menandatangi seluruh dokumen. Tetapi, itu dilakukan setelah berkas ditandatangani oleh semua panitia.

Selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), dirinya juga sudah memerintahkan PPTK untuk mengecek ulang, dan membuat pernyataan bahwa laptop sudah sesuai dengan spesifikasi. "Saya mohon kepada majelis menerima eksepsi saya dan menyatakan dakwaan batal demi hukum, selanjutnya membebaskan saya dari segala bentuk dakwaan,"timpalnya.

Atas eksepsi terdakwa yang dibacakan Penesehat Hukum, JPU akan menanggapinya pada sidang selanjutnya pada Kamis (8/5).
Dalam sidang dakwaan, terdakwa dikenakan dengan dua pasal. Yakni dakwaan Primair Pasal 2 dan Subsidair pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHAP.

Untuk diketahui, pagu anggaran pengadaan 48 unit nilainya Rp 576 juta. Dalam kontraknya, laptop sesuai harus sesuai spesifikasi, namun CD OS (operating system) dan CD Microsoft Office tidak sesuai, karena bukan original atau asli. Akibatnya terjadi kerugian negara Rp 255,203.216 juta.
 


Sumber : Jambi Ekspres

Berita Terkait



add images