iklan
Mantan Kepala Terminal Truk, Edi Hamdani tersangka kasus dugaan penyelewangan uang retribusi terminal pada tahun 2012, tidak datang memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi untuk jalani pemeriksaan.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Jambi Raadi Oktia mengatakan, Edi Hamdani beralasan sakit.
 
”Pemeriksaan terpaksa kita undurkan, karena yang bersangkutan sakit, jadi dak biso datang," ujar Kepala Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Raadi Okti, Jum'at (25/4).

Raadi menyebutkan, penesehat hukum datang ke Kejari Jambi untuk mengantar surat keterangan sakit sakit dari dokter. Hanya saja belum diketahui pasti dokter mana yang menandatangani surat itu. "Fitri, kuasa hukumnyo yang ngantar surat,”katanya.

Menurutnya, pihak penyidik akan memanggil kembali untuk pemeriksaan tersangka. Kapan jadwalnya, Raadi belum bisa memastikan karena belum mendapat surat disposisi dari Kepala Kejari. "Belum tau, kito masih nunggu disposisi bos dulu," terangnya.

Terkait kasus ini, truk-truk yang lewat Jalan Lingkar Selatan-Paal Sepuluh, Kota Jambi dikenakan retribusi dengan membayar karcis. Diduga, sejumlah pendapatan dari hasil karcis tidak disetorkan ke bendahara pemasukan dinas perhubungan, selama kurun waktu Januari-November 2012.

Perhitungan sementara pihak kejaksaan, akibat perbuatan tersangka terjadi kerugian negara sekitar Rp 100 juta. Belum dilakukan penghitungan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jambi.

Mantan Kepala Terminal Truck Lingkar Selatan, Edi Hamdani yang saat ini menjabat sebagai Staf Dinas perhubungan akan dikenakan Pasal 2 dan pasal 3 jo 55 atau 64 karena tersangka tunggal.

 



sumber :  Jambi Ekspres


Berita Terkait



add images