Setelah diberi waktu selama tujuh hari untuk pikir-pikir atas vonis Lima tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi, AM Firdaus terpidana Kasus dugaan Korupsi dana rutin Kwarda Pramuka Jambi, periode 2009-2011, mengajukan banding.
Mahfudin, Humas Pengadilan Negeri (PN) Jambi, mengatakan bahwa AM Firdaus sudah mengajukan banding atas vonis hakim. ”Iya, pada hari Jum'at (28/3), kita menerima surat dari terdakwa, yang mengatakan bahwa akan mengajukan banding,” ujar Humas Pengadilan Negeri Jambi, Mahfudin, saat diwawancarai diruang kerjanya, Kamis (3/4).
Namun saat ditanya, apakah Jaksa Penuntut Umum sudah mengajukan banding? “Satu hari setelah putusan Jaksa langsung mengajukan banding,” kata Mahfudin.
Terpisah, Ramli Taha, Kuasa Hukum, AM Firdaus saat dihubunggi Jambi Ekspres mengatakan bahwa Kamis (27/3) dari pihaknya sudah mengajukan banding.
”Iya kita menyatakan banding, tetapi sekarang masih menyusun memori banding, mungkin dalam minggu ini memori banding akan kita serahkan ke Pengadilan Negeri Jambi,” kata Ramli Taha saat dihubunggi media ini melalui via ponsel Kamis (3/4).
Pada persidangan belum lama ini, yang beragenda pembacaan putusan, Majelis Hakim Tipikor Jambi yang diketuai Mansyur menyatakan, mantan ketua kwarda itu bersalah dalam dakwaan primair, Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP.
Majelis Hakim juga menyatakan Mantan Ketua Kwarda Pramuka Provinsi Jambi periode 2009-201, telah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama dan berlanjut.
Selain divonis hukuman pidana lima tahun penjara, terdakwa juga dihukum dengan hukuman pidana denda sebesar Rp 200 juta subsidier 3 bulan dan diwajibkan membayar uang penganti sebesar Rp 761 juta. Apabila tidak membayar, hartanya akan disita Negara. Dalam hal hartanya dijual dan tidak mencukupi akan diganti dengan hukuman penjara Dua tahun.
Vonis Majelis Hakim Tipikor Jambi, lebih rendah dua tahun dari tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum, Adji Ariono, yaitu dengan Hukuman Pidana Tujuh Tahun penjara dengan denda Rp 200 juta subsidair penjara enam bulan dan terdakwa diwajibkan untuk membayar uang penganti kerugian negara sebesar Rp 1,580 miliar.
Pada kasus ini Jaksa menyatakan telah terjadi penggelembungan pengeluaran dalam periode tahun 2009-2011 dengan total Rp 1,580 miliar. Itu untuk kegiatan di luar kegiatan kepramukaan total Rp 506,610 juta, biaya perjalanan dinas dan personil yang melebihi standar dengan total Rp 210,106 juta, dan pengeluaran tidak didukung bukti Rp 863,328 juta.
Penerimaan total dana bagi hasil pengelolaan lahan sawit kwarda bekerja sama dengan PT Inti Indosawit Subur (PT IIS) tahun 2009-2011 adalah Rp 12,126 miliar lebih.
Dengan rincian tahun 2009 sebesar Rp 2,94 miliar lebih, tahun 2010 sebesar Rp 4,056 miliar lebih, dan tahun 2011 sebesar Rp 5,123 miliar lebih. Disebutkan jaksa bahwa tanah tersebut adalah tanah negara, dan uang yang disetor dari hasil kerja sama dengan PT Inti Indosawit Subur seharusnya masuk ke rekening negara, lewat APBN, namun tidak dilakukan.
Sementara itu tersangka lain dalam kasus yang sama yaitu mantan Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Jambi, Sepdinal juga menjabat sebagai Bendahara Kwarda Pramuka Jambi, masih menjalani persidangan di Pengadilan Ti[pikor Jambi dengan agenda mendengarkan keterangan beberapa saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum. Sedangkan Direktur Utama PT IIS, Semion Tarigan sampai saat ini tak tahu dimana keberadaanya.
Sumber : Jambi Ekspres