Sekda Prov Jambi, Syahrasadin, kini mendekam di LP kelas IIA Kota Jambi, karena terjerat kasus dugaan korupsi. Syahrasadin menyatakan roda pemerintahan Pemprov Jambi akan terganggu tanpa kehadirannya.
Usai mejalani pemeriksaan, Selasa (1/04), Syahrasadin menjelaskan, dirinya ditahan penyidik Kejati Jambi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana Kwarda Pramuka Jambi 2011 sebesar Rp 3 milyar. Kepada sejumlah wartawan, dia menyatakan penahanan dirinya akan mengganggu roda pemerintahan di Pemprov Jambi.
Selain itu, dia akan melakukan upaya hukum agar bisa bebas. Untuk itu, dia minta para pendukung dan simpatisannya agar mendoakan keluarga dan dirinnya, sehingga selalu diberi kesehatan. "Kalau saya ditahan, roda pemerintahan pasti terganggu", ungkapnya.
Penyidik Kejati Jambi menahan Syahrasadin dengan alasan yang bersangkutan dikhawatirkan akan menghilangkan barang bukti.(*)
Reporter : Aldi Saputra.
Redaktur : Joni Yanto.