Ilustrasi.

Di Kota Jambi, Ojek Online Dilarang Mangkal di Fasilitas Umum

Posted on 2017-05-22 17:43:03 dibaca 2871 kali

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Transportasi online, seperti gojek, kerap menjadikan fasilitas umum di Kota Jambi sebagai pangkalan. Hal itu ternyata tidak dibenarkan lagi menyusul akan diterbitkannya Peraturan Wali Kota tentang tranportasi online.

Shaleh Ridho, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Jambi, mengatakan, pihaknya sudah melakukan rapat bersama forum lalu lintas Kota Jambi dan pemilik usaha transportasi online di Kota Jambi. Hasilnya, didapat beberapa kesepakatan.

Kesepakatan pertama, Gojek, Grab Me dilarang mengambil penumpang di daerah yang kawasannya memiliki pangakalan ojek konvensional. Selain itu mereka juga tidak dibenarkan menjadikan fasilitas umum sebagai pangkalan. Dan mengutamakan melakukan rekrut anggota dari ojek konvensional.

“Tidak boleh Jadikan fasilitas umum sebagai pangakalan. Itu harus diterapkan. Ini akan ada Perwalnya,” kata Shaleh Ridho.

Saat ini, sebut Shaleh ada sekitar 500 taransportasi online roda dua yang beredar di Kota Jambi. “Ternyata di Kota Jambi, bukan hanya Gojek, Grab Me juga ada,” pungkasnya. (hfz)

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com