Kabur dari Ruang Penyidik, Ini kronologi Pelarian Alung dari Polda Jambi

Kabur dari Ruang Penyidik, Ini kronologi Pelarian Alung dari Polda Jambi

Posted on 2026-04-16 19:16:47 dibaca 115 kali

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Pelarian M. Alung Ramadhan alias Alung dari Mapolda Jambi pada Oktober 2025 lal terungkap bagaimana ia bisa lolos dari pengawasan saat berstatus tersangka kasus 58 kilogram sabu-sabu.

Peristiwa itu terjadi saat Alung tengah menjalani pemeriksaan di ruang penyidik Ditresnarkoba Polda Jambi, sehari setelah dirinya diamankan bersama dua tersangka lain. Saat itu, Alung diperiksa seorang diri oleh penyidik.

BACA JUGA: Ditangkap Dini Hari, Pelarian 6 Bulan DPO 58 Kg Sabu Alung Berakhir di Tanjab Barat

Dalam kondisi tangan diborgol, Alung justru memanfaatkan kelengahan petugas yang meninggalkannya di ruang pemeriksaan. Kesempatan tersebut digunakan untuk melarikan diri dengan cara yang nekat.

Dia kabur melalui jendela di lantai dua gedung Ditresnarkoba, lalu melompat ke bawah. Meski masih dalam kondisi terborgol, Alung berhasil melepaskan borgol plastik yang dikenakannya dan langsung berlari menjauh dari gedung.

BACA JUGA: DPO 58 Kg Sabu Alung Ditangkap Usai 6 Bulan Kabur, Terungkap Kronologi hingga Kelalaian Petugas

Tak berhenti di situ, Alung sempat bersembunyi di dalam masjid yang berada di kawasan Mapolda Jambi. Saat mengetahui petugas mulai melakukan pencarian besar-besaran, ia kembali bergerak dan keluar dari area markas polisi melalui bagian belakang gedung.

Dari sana, ia melompat ke jalan dan berjalan kaki hingga mencapai kawasan Aur Duri. Pelarian kemudian berlanjut ke Kabupaten Tanjung Jabung Barat, yang disebut menjadi tujuan karena adanya kerabat yang dapat membantunya bersembunyi.

Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno H. Siregar menyebut, dari hasil pemeriksaan terbaru, Alung mengakui bahwa dirinya kabur dengan memanfaatkan kelengahan petugas saat proses pemeriksaan berlangsung.

"Dan tadi Alung diintrogasi dan kami mendapatkan keterangannya. Jadi hari ini kami mendapatkan penegasan dari Alung sendiri dia mengakui dia memanfaatkan kelengahan petugas," katanya, Kamis (16/04/2026).

Kaburnya Alung pun berbuntut pada penindakan internal. Oknum penyidik yang lalai telah diproses secara etik dan dicopot dari jabatannya sebagai bentuk pertanggungjawaban.

Pelarian Alung selama enam bulan akhirnya berakhir setelah ia kembali ditangkap pada 16 April 2026.(*)

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com