iklan Sidang Perdana Kasus Penipuan Casis Bintara Polri di Jambi, Kuasa Hukum Ajukan Perlindungan ke LPSK
Sidang Perdana Kasus Penipuan Casis Bintara Polri di Jambi, Kuasa Hukum Ajukan Perlindungan ke LPSK

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI – Kasus dugaan penipuan penerimaan calon siswa (Casis) Bintara Polri di Polda Jambi memasuki sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Jambi, Kamis (5/11/2026).

Dalam perkara ini, mantan anggota Polri berpangkat Briptu, Muhammad Daffa Januar, duduk sebagai terdakwa.

Sidang perdana tersebut beragendakan pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim Hendri Sumardi bersama dua hakim anggota.

BACA JUGA: Warga SAD Muaro Jambi Serahkan 8 Senjata Api Rakitan ke Polres, Ini Asal Desanya

Pantauan di ruang sidang, terdakwa tampak duduk di kursi pesakitan sembari mendengarkan pembacaan dakwaan yang disampaikan JPU.

Usai pembacaan dakwaan, Hakim Ketua Hendri Sumardi memastikan terdakwa memahami isi dakwaan sekaligus menanyakan sikapnya terhadap dakwaan tersebut.

“Terdakwa didakwa JPU dibawa lima tahun penjara. Apakah terdakwa akan melakukan perlawanan atau tidak?” tanya Hakim Ketua kepada terdakwa.

BACA JUGA: Kejari Batang Hari Musnahkan 404 Barang Bukti Tindak Pidana yang Telah Inkracht

Menanggapi pertanyaan tersebut, kuasa hukum Muhammad Daffa Januar, M Ferdi Prastyo, menyatakan pihaknya akan mengajukan perlawanan atau eksepsi terhadap dakwaan JPU.

Tim penasihat hukum menilai perkara tersebut tidak dapat dibebankan sepenuhnya kepada kliennya. Mereka juga menyebut masih terdapat sejumlah hal yang perlu diungkap dalam kasus dugaan penipuan penerimaan Casis Bintara Polri tersebut.

“Kami akan melakukan perlawanan untuk klien kami,” tegas Ferdi saat diwawancarai, Kamis (5/11/2026).

Menurut Ferdi, JPU mendakwa kliennya menggunakan Pasal 492 juncto Pasal 486 KUHP. Namun, pihaknya menilai masih ada persoalan yang perlu didalami dalam perkara tersebut.

BACA JUGA: Selamat Jalan Bapak Pembangunan Bungo, Mukhtadi Putranusa Kenang Sosok Zulfikar Achmad

“Kami menolak karena klien kami tidak berdiri sendiri. Ada hal-hal yang harus dibuka dalam perkara ini,” ujarnya.

Selain menyiapkan eksepsi, tim kuasa hukum mengungkapkan telah mengajukan permohonan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pada 29 Oktober 2026.

Ferdi mengatakan, permohonan tersebut berkaitan dengan upaya mengungkap dugaan praktik suap yang disebut-sebut berada di balik perkara penerimaan Casis Bintara Polri di Polda Jambi.

“Kami sudah mengajukan permohonan ke LPSK pada 29 Oktober. Kami akan membongkar praktik suap ini,” tutupnya.(*)


Berita Terkait



add images