iklan Kejari Batang Hari Musnahkan 404 Barang Bukti Tindak Pidana yang Telah Inkracht
Kejari Batang Hari Musnahkan 404 Barang Bukti Tindak Pidana yang Telah Inkracht

JAMBIUPDATE.CO, BATANG HARI – Kejaksaan Negeri Batang Hari melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht) pada Kamis (5/11/2026), bertempat di Baruga Serentak Bak Regam, Kejaksaan Negeri Batang Hari. Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Batang Hari, Dr. H. Muhammad Irwan, S.H., M.H., serta dihadiri oleh Kepala BNNK Batang Hari AKBP Zuhairi, S.T., perwakilan Pengadilan Negeri Muara Bulian, perwakilan Polres Batang Hari, perwakilan Dinas Kesehatan Kabupaten Batang Hari, para pejabat struktural dan fungsional, pegawai Kejaksaan Negeri Batang Hari, serta insan pers. Dalam keterangannya, Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejaksaan Negeri Batang Hari, Rony Kurniawan, S.H., menyampaikan bahwa pemusnahan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan terhadap barang bukti dari 34 perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap, dengan total 404 barang bukti. “Adapun barang bukti yang dimusnahkan meliputi narkotika jenis sabu dengan berat bersih 14,78 gram dan narkotika jenis ekstasi dengan berat bersih 21,84 gram. Selain itu, turut dimusnahkan 103 barang bukti berupa peralatan yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika, antara lain timbangan digital, bong, pirek, korek api, plastik klip bening, tas, dan berbagai barang lainnya.”Ujar Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejaksaan Negeri Batang Hari, Rony Kurniawan, S.H., Ditambahkannya dari perkara tindak pidana umum terdapat 19 perkara dengan 67 barang bukti berupa sepeda motor, tojok, dodos, egrek, dan barang lainnya. Sementara itu, dari perkara tindak pidana korupsi terdapat 2 perkara dengan 234 barang bukti berupa dokumen, stempel, flash disk, dan barang lainnya. Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri Batang Hari, Dr. H. Muhammad Irwan, S.H., M.H dalam sambutannya menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan salah satu bentuk pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Kejaksaan dalam menindaklanjuti putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. “Pengelolaan barang bukti harus dilaksanakan secara tertib, terukur, dan bertanggung jawab. Setiap barang bukti yang telah diputus oleh pengadilan harus segera ditindaklanjuti sesuai dengan amar putusan, baik melalui pengembalian kepada pihak yang berhak, pemusnahan, maupun perampasan untuk negara.”Ungkapnya. Lebih lanjut, Kajari menekankan bahwa tanggung jawab jaksa sebagai eksekutor tidak hanya berhenti pada penyelesaian proses persidangan, tetapi harus dituntaskan hingga pelaksanaan putusan pengadilan, termasuk pelaksanaan pidana badan, pembayaran denda, uang pengganti, serta penyelesaian terhadap barang bukti. Oleh karena itu tambahnya seluruh jajaran, khususnya para jaksa dan petugas yang menangani barang bukti, diminta untuk senantiasa melakukan monitoring dan evaluasi terhadap setiap perkara yang telah berkekuatan hukum tetap agar tidak terdapat barang bukti yang belum ditindaklanjuti pelaksanaan eksekusinya.

Melalui kegiatan ini, Kejaksaan Negeri Batang Hari juga menegaskan komitmennya untuk mewujudkan pengelolaan barang bukti yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan prosedur operasional standar (SOP) serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Pelaksanaan pemusnahan turut menjadi bentuk keterbukaan institusi kepada masyarakat dan instansi terkait, dengan memberikan ruang untuk melakukan pengecekan bersama guna memastikan kesesuaian antara barang bukti yang dimusnahkan dengan data serta administrasi perkara.”Tuturnya. Kejaksaan Negeri Batang Hari berkomitmen untuk terus meningkatkan profesionalisme, integritas, dan akuntabilitas dalam pelaksanaan tugas penegakan hukum, sehingga setiap putusan pengadilan dapat dilaksanakan secara optimal dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.(rza)


Berita Terkait



add images