Sorotan terhadap pasar malam tersebut juga datang dari pengamat kebijakan publik Kota Jambi, Nasrol Yasir. Ia mempertanyakan mekanisme pemanfaatan lapangan Kantor Wali Kota Jambi, termasuk kepastian pembayaran sewa dan perizinan penggunaan aset daerah.
Menurut Nasrol, pemerintah perlu menjelaskan secara terbuka mekanisme pemanfaatan fasilitas publik agar tidak menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat.
“Keberadaan pasar malam di lapangan Kantor Wali Kota perlu diberi penjelasan. Apakah diambil biaya sewa atau seperti apa mekanismenya, karena lapangan yang digunakan itu adalah aset daerah,” kata Nasrol.
Ia juga mengingatkan bahwa aktivitas pasar malam tidak boleh mengganggu pelayanan publik yang berada di sekitar lokasi.
“Pelayanan publik di sana perlu juga menjadi perhatian, ada pelayanan pajak, pelayanan Bank Jambi juga di sekitar lapangan itu,” sebutnya.
Selain persoalan aset dan pelayanan publik, Nasrol menyoroti informasi mengenai permainan lempar gelang yang disebut akan hadir di pasar malam tersebut. Ia meminta mekanisme permainan itu ditelusuri apabila terdapat dugaan unsur untung-untungan yang disertai imbalan tertentu.
“Pasti ada untung-untungan di dalam kegiatan pasar malam itu. Walaupun terlihat kecil, kalau mengandung unsur perjudian, tentu menjadi persoalan,” tegasnya.
Nasrol juga mengingatkan agar pelaksanaan MTQ sebagai ajang syiar Islam tidak dicampuradukkan dengan aktivitas yang berpotensi bertentangan dengan nilai-nilai Al-Qur’an.
“Jangan dikotori MTQ dengan perbuatan dan kegiatan yang bertentangan dengan Al-Qur’an. Jangan campuradukkan mana yang hak dan mana yang batil,” ujarnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota Jambi, A. Ridwan, mengatakan pasar malam di lapangan Kantor Wali Kota Jambi direncanakan berlangsung selama sekitar 8–10 hari.
Adapun Kepala Bidang Barang Milik Daerah DPKAD Kota Jambi, Lucky, menyebut proses terkait penyewaan lahan masih dipersiapkan.
“Selaku pengguna barangnya bagian umum,” kata Lucky, Selasa (27/10).
Ia menjelaskan, DPKAD membantu proses penyewaan agar penerimaan dari pemanfaatan aset tersebut dapat masuk ke kas daerah.
“Kami yang bantu terkait dengan proses sewanya agar bisa masuk ke kas daerah,” pungkasnya.
Pasar malam tersebut dijadwalkan mulai beroperasi pada 29 Oktober 2026, sedangkan pembukaan MTQ ke-55 tingkat Provinsi Jambi berlangsung pada 30 Oktober 2026 di Kota Jambi. (hfz)
