iklan Polsek Kota Baru Gerebek Rumah Diduga Basecamp Narkoba di Alam Barajo, Dua Pria Diamankan
Polsek Kota Baru Gerebek Rumah Diduga Basecamp Narkoba di Alam Barajo, Dua Pria Diamankan

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI – Polsek Kota Baru menggerebek sebuah rumah yang diduga menjadi tempat berkumpul sekaligus lokasi transaksi narkotika jenis sabu di Jalan TP Sriwijaya, Lorong Serumpun, RT 023, Kelurahan Rawasari, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi.

Penggerebekan berlangsung pada Jumat (23/10/2026) sekitar pukul 18.30 WIB. Polisi bergerak setelah menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di rumah tersebut.

BACA JUGA: Wabup Khafidh Lantik 17 Kepala Puskesmas di Merangin, Ini Daftar Nama dan Jabatannya

Dalam operasi itu, petugas mengamankan dua orang laki-laki yang berada di luar rumah. Sementara itu, orang yang berada di dalam rumah berhasil melarikan diri saat petugas tiba di lokasi.

Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika, di antaranya satu alat hisap sabu atau bong yang terbuat dari botol modifikasi serta satu pipet kaca yang diduga masih berisi narkotika jenis sabu.

BACA JUGA: Delapan Fraksi DPRD Kota Jambi Soroti PAD Rp720,55 Miliar, Sampah hingga Banjir dalam RAPBD 2027

Petugas juga mengamankan satu unit sepeda motor Honda Supra berwarna hitam dengan nomor polisi BH 2199 IR.

Kapolsek Kota Baru AKP Riko Saputra melalui Kanit Reskrim Polsek Kota Baru IPDA Bambang Rikhani mengatakan, penggerebekan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai rumah yang diduga kerap dijadikan lokasi transaksi narkotika.

“Berawal dari informasi yang kami terima, tim langsung bergerak menuju lokasi untuk melakukan pengecekan dan penindakan. Saat tiba di tempat kejadian perkara, petugas mendapati dua orang laki-laki berada di luar rumah, sedangkan orang yang berada di dalam rumah berhasil melarikan diri,” ujarnya, Sabtu (24/10/2026).

BACA JUGA: Kajati Jambi Terima Kunjungan Silaturahmi Kapolda Jambi

Bambang menjelaskan, petugas kemudian memeriksa rumah tersebut dan menemukan alat hisap serta pipet kaca yang diduga masih berisi narkotika jenis sabu.

Dua orang yang diamankan selanjutnya dibawa ke Polsek Kota Baru untuk dimintai keterangan. Penanganan terhadap keduanya kemudian dilimpahkan kepada Satresnarkoba Polresta Jambi guna menjalani proses penyelidikan lebih lanjut.

Polisi masih melakukan pendalaman terkait dugaan aktivitas narkotika di lokasi tersebut, termasuk menelusuri pihak yang melarikan diri saat penggerebekan berlangsung.(*)


Berita Terkait



add images