Meski demikian, pengakuan tersangka terkait seluruh lokasi tersebut masih perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan dan koordinasi dengan kepolisian di wilayah masing-masing.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan dalam konferensi pers, motif tersangka diduga berkaitan dengan kebutuhan ekonomi sehari-hari, membeli sabu, serta aktivitas judi online.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya rekaman CCTV sebagai petunjuk, BPKB dan STNK kendaraan, satu unit sepeda motor Honda Verza warna hitam, satu unit Yamaha Mio Sporty warna merah, serta telepon genggam milik tersangka.
Polisi juga menyebut sebagian sepeda motor hasil pencurian dibuang ke wilayah Singkut dan Mandiangin, Kabupaten Sarolangun, serta kawasan Pulau Kayu Aro, Kecamatan Sekernan.
