iklan BAM DPR RI Minta BPN Segera Cabut Blokir Sertipikat Tanah 'Zona Merah' Warga Kota Baru dan Alam Barajo
BAM DPR RI Minta BPN Segera Cabut Blokir Sertipikat Tanah 'Zona Merah' Warga Kota Baru dan Alam Barajo

2.Agar BPN Kota Jambi membuka blokir terhadap Sertipikat Hak-hak atas tanah yang diklaim beririsan dengan aset BMN eks Pertamina.

3.DJKN dan BPN melakukan inventarisasi dan identifikasi terhadap Barang Milik Negara (BMN).

4.Selama proses penyelesaian permasalahan ini berlangsung, agar seluruh pihak menjaga keamanan dan kondusivitas, menahan diri dan menghentikan tindakan represif maupun intimidatif terhadap warga terdampak, termasuk upaya penggusuran dan pengusiran, serta mengedepankan pendekatan persuasif dan dialogis.

5.Menyepakati bahwa penyelesaian permasalahan ini dilakukan secara adil, bermartabat dan dengan semangat kebersamaan yang harmonis antara para pihak dengan melibatkan Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN).

Melalui kesepakatan ini, diharapkan polemik agraria yang membayangi warga di Zona Merah dapat segera tuntas tanpa menimbulkan gesekan di lapangan, sembari menunggu proses verifikasi aset yang dilakukan oleh lembaga negara terkait. (aan/mg3)


Berita Terkait



add images