iklan Viral Video Briptu MD, Sebut Dugaan Penipuan Rekrutmen Polri atas Perintah Pimpinan
Viral Video Briptu MD, Sebut Dugaan Penipuan Rekrutmen Polri atas Perintah Pimpinan

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Video pengakuan Briptu MD, salah satu tersangka dugaan penipuan dalam proses rekrutmen anggota Polri Tahun 2026 di Polda Jambi, viral di media sosial.

Dalam video tersebut, Briptu MD menyampaikan permohonan maaf kepada sejumlah pihak sekaligus mengaku bahwa perbuatannya dilakukan atas perintah pimpinan yang disebutnya bernama Kombes Pol Handoko.

BACA JUGA: Kejati Jambi Gelar Seminar Nasional, Bahas Ketahanan Energi dan Penegakan Hukum Migas

Dalam video yang dilihat media ini, Briptu MD mengaku tidak dapat berbuat banyak karena posisinya sebagai bawahan. Ia juga meminta agar seluruh pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut diproses hukum secara adil.

"Saya memohon maaf sebesar-besarnya kepada Bapak Presiden, Bapak Ibu Komisi Tiga DPR RI, Bapak Kapolri, dan kepada seluruh masyarakat atas peristiwa penipuan penerimaan Bintara Polri Polda Jambi tahun 2026," ujar Briptu MD dalam video tersebut.

BACA JUGA: Al Haris Dorong Revisi Regulasi Migas, Tegaskan Hak Daerah Penghasil dan Tata Kelola Sumur Rakyat

Dirinya menegaskan tidak membenarkan perbuatan yang telah dilakukannya. Namun, dalam pengakuannya, ia menyebut tindakan tersebut dilakukan atas perintah pimpinan untuk mencari peserta atau calon korban sebanyak-banyaknya.

"Saya tidak membenarkan perbuatan yang telah saya lakukan, akan tetapi perbuatan tersebut atas perintah pimpinan saya Bapak Kombes Pol Handoko SIK M.Si selaku Polda Jambi untuk mencari pasien sebanyak-banyaknya," katanya.

Briptu MD juga menyatakan dirinya tidak bisa berbuat banyak karena berada di posisi bawahan.

"Maka dari itu saya memohon keadilan untuk semua pihak yang terlibat dalam perkara ini untuk juga diproses hukum yang seadil-adilnya," lanjutnya.

BACA JUGA: Bupati Dedy Putra Pimpin Penanaman Pohon dalam Rangka HUT Kabupaten Bungo ke-61

Diberitakan sebelumnya, dugaan penipuan dalam proses rekrutmen anggota Polri Tahun 2026 di Jambi menyeret dua anggota polisi yang bertugas di Biro SDM Polda Jambi, yakni Briptu MD dan Bripda Y.

Keduanya diduga menjanjikan kelulusan kepada peserta seleksi dengan meminta sejumlah uang. Berdasarkan pendataan sementara, terdapat 12 orang yang tercatat sebagai korban, terdiri dari masyarakat umum maupun anggota Polri.

Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Erlan Munaji, didampingi Kabid Propam Polda Jambi Kombes Pol Darno dan Kasubbid Penmas Junaidi, sebelumnya mengatakan pengaduan terkait kasus tersebut diterima Bidpropam Polda Jambi pada 3 Agustus 2026.

"Kasus ini merupakan dugaan penipuan rekrutmen anggota Polri Tahun 2026 yang dilakukan oleh terduga pelanggar Briptu MD dan Bripda Y. Modusnya dengan cara menjanjikan kelulusan bagi peserta seleksi dengan imbalan sejumlah uang," kata Erlan.

Menurut Erlan, total kerugian yang dialami para korban masih dalam proses pendataan.

Kedua anggota polisi tersebut telah diamankan dan menjalani pemeriksaan oleh Bidpropam Polda Jambi. Selain penanganan dugaan pelanggaran kode etik, proses penyidikan dugaan tindak pidana juga akan dilakukan secara paralel oleh Ditreskrimum Polda Jambi.

Atas dugaan pelanggaran tersebut, keduanya dikenakan Pasal 10 ayat (4) huruf G Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Polda Jambi sebelumnya mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya kepada pihak yang menjanjikan kelulusan menjadi anggota Polri di luar mekanisme resmi.

Masyarakat yang merasa menjadi korban juga diminta melapor kepada Polda Jambi untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Hingga berita ini disusun, tudingan Briptu MD mengenai dugaan perintah pimpinan tersebut perlu dikonfirmasi kepada pihak yang disebutkan serta Polda Jambi. Belum ada keterangan dalam bahan pemberitaan ini mengenai tanggapan pihak yang dituding atas pengakuan yang beredar di media sosial.(*)


Berita Terkait



add images