iklan Al Haris Dorong Revisi Regulasi Migas, Tegaskan Hak Daerah Penghasil dan Tata Kelola Sumur Rakyat
Al Haris Dorong Revisi Regulasi Migas, Tegaskan Hak Daerah Penghasil dan Tata Kelola Sumur Rakyat

Gubernur Al Haris juga menegaskan bahwa daerah penghasil migas harus memperoleh manfaat yang sepadan dari sumber daya alam yang dimiliki. Pendapatan dan manfaat ekonomi dari sektor migas diharapkan dapat mendukung pembangunan, memperkuat pelayanan publik, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Dalam kapasitasnya sebagai Ketua Umum Asosiasi Daerah Penghasil Migas, Gubernur Al Haris menyampaikan bahwa aspirasi daerah penghasil telah diperjuangkan melalui komunikasi dengan pemerintah pusat.

Ia berharap seminar nasional tersebut menghasilkan rekomendasi konkret, termasuk evaluasi Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025 dan peninjauan ketentuan mengenai PI 10 persen, sehingga kebijakan sektor migas semakin responsif terhadap kebutuhan daerah.

Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi, Sugeng Hariadi, S.H., M.H., dalam sambutannya menyampaikan bahwa sektor minyak dan gas bumi merupakan salah satu pilar penting dalam menjaga ketahanan energi nasional. Oleh karena itu, pengelolaannya tidak hanya berorientasi pada peningkatan produksi dan penerimaan negara, tetapi juga harus memperhatikan tata kelola yang berkeadilan, humanis, dan berkelanjutan.

Sugeng menegaskan bahwa Kejaksaan hadir tidak hanya sebagai institusi penindak, tetapi juga berperan dalam mengawal dan mengamankan tata kelola sektor energi melalui pencegahan, pendampingan sesuai kewenangan, serta penegakan hukum.

Menurutnya, penegakan hukum di sektor migas harus mampu menjamin kepastian hukum, mencegah kebocoran keuangan negara, melindungi masyarakat dan lingkungan, serta menjaga iklim investasi yang sehat.

“Penegakan hukum tidak boleh hanya dilihat dari satu perspektif yang berfokus pada tindakan represif. Kita membutuhkan pendekatan hukum yang terpadu dan berorientasi pada keadilan substantif, pemulihan aset negara, keselamatan masyarakat, perlindungan lingkungan, serta kepastian hukum investasi,” demikian pokok pesan Sugeng dalam sambutannya.

Ia juga menyoroti pentingnya harmonisasi regulasi sektor migas, termasuk keterkaitan antara ketentuan perundang-undangan migas dan Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025 yang mengatur tata kelola sumur minyak masyarakat.

Menurut Sugeng, diperlukan kejelasan mekanisme legalisasi dan pengelolaan sumur masyarakat agar kegiatan tersebut dapat dilaksanakan secara legal, aman, transparan, dan berwawasan lingkungan.

Selain itu, ia mendorong adanya parameter yang jelas untuk membedakan pelanggaran administratif dengan tindak pidana murni. Pendekatan tersebut penting agar penegakan hukum dilakukan secara proporsional, dengan tetap tegas terhadap kejahatan terorganisasi dan tidak mengabaikan kondisi masyarakat kecil.

Sugeng juga menekankan pentingnya penerapan prinsip ultimum remedium, yakni menempatkan hukum pidana sebagai upaya terakhir setelah instrumen administratif dan pencegahan dioptimalkan, sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


Berita Terkait



add images