JAMBIUPDATE.CO JAMBI- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran pada Sekretariat DPRD Kabupaten Merangin tahun anggaran 2019 hingga 2024. Dalam perkara tersebut, kerugian keuangan negara ditaksir mencapai Rp19,5 miliar.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jambi, Nolly Wijaya, menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik memperoleh sedikitnya dua alat bukti yang cukup untuk mengungkap dugaan tindak pidana tersebut.
BACA JUGA: GEMAKOJA Desak Kadis DLH Dicopot, Sewa Armada Sampah Rp5,98 M Dipersoalkan
Berdasarkan data penyidikan, enam tersangka yang ditetapkan yakni F, SE, selaku Pengguna Anggaran Setwan DPRD Merangin periode 2019 hingga Juni 2023; HE, ST, MM, selaku Ketua DPRD Merangin periode 2019 hingga Agustus 2024; Y, SKM, selaku Bendahara Pengeluaran periode 2019 hingga April 2024; RA, SE, selaku Pengguna Anggaran periode Juli 2023 hingga November 2024; I, SH, selaku Direktur CV Berkah Bersama; serta Z, SHi, selaku Wakil Ketua DPRD Merangin periode 2019 hingga Agustus 2024.
“Penyidik telah memperoleh dan mendapatkan alat bukti berupa keterangan saksi, keterangan ahli, surat atau dokumen, serta barang bukti yang mendukung pembuktian dugaan tindak pidana korupsi tersebut,” demikian keterangan dalam kronologi penanganan perkara Kejati Jambi.
Dari enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka, lima orang menjalani penahanan pada Senin (12/10/2026). Tiga tersangka ditahan di Rutan Kelas IIA Jambi, sedangkan dua tersangka lainnya ditahan di Rutan Perempuan Jambi. Penahanan dilakukan selama 20 hari, terhitung sejak 12 Oktober hingga 31 Oktober 2026.
BACA JUGA: Kemarau Belum Berakhir, Pemkot Jambi Perpanjang Siaga Darurat Kekeringan
Sementara itu, tersangka Z belum menjalani pemeriksaan karena alasan kesehatan. Berdasarkan surat keterangan sakit tertanggal 12 Oktober 2026, yang bersangkutan disebut menjalani rawat inap di Rumah Sakit Pramita Laboratorium Medis, Bukittinggi, sejak 5 Oktober 2026 dengan diagnosis stroke iskemik dan hemiplegia atau kelumpuhan pada satu sisi tubuh.
Dalam proses penyidikan, tim kejaksaan menemukan sejumlah dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran Setwan DPRD Merangin.
