iklan M. Naufal Fawwaaz.
M. Naufal Fawwaaz.

Oleh: M. Naufal Fawwaaz

Mahasiswa Universitas Andalas

Kabut asap bukan lagi persoalan asing bagi masyarakat Jambi. Ketika asap menyelimuti udara, aktivitas masyarakat terganggu, kegiatan luar rumah dibatasi, dan kelompok rentan menghadapi ancaman kesehatan yang serius. Namun, persoalan ini tidak hanya berkaitan dengan cemaran udara semata, melainkan wujud nyata dari kompleksitas hubungan antara kelestarian lingkungan, arah kebijakan, kepentingan ekonomi, dan keberlangsungan hidup masyarakat.

Kompleksitas tersebut kembali terlihat pada 2026. Data sementara Satgas Penanggulangan Bencana Karhutla Provinsi Jambi mencatat 531 kejadian karhutla dengan luas 1.776,56 hektare sepanjang 1 Januari hingga 29 Agustus 2026. Kebakaran ini tersebar di Kabupaten Sarolangun, Batanghari, Muaro Jambi, Tanjung Jabung Barat, dan Tanjung Jabung Timur. Meski Kota Jambi tidak tercatat sebagai lokasi titik api, dampaknya tetap dirasakan secara nyata. Pada September 2026, konsentrasi PM2.5 di Kota Jambi menyentuh angka 107,2 mikrogram per meter kubik, berdampingan dengan Muaro Jambi di angka 98,1 mikrogram per meter kubik. Angka ini membuktikan bahwa dampak ekologis kebakaran tidak pernah berhenti di lokasi sumber api, melainkan meluas merugikan wilayah sekitarnya.  

BACA JUGA: 10 Tim Kabupaten/Kota Ramaikan Fun Football Pers di Batanghari, Jadwal Diundur karena Kabut Asap

 Karena itu, fenomena kabut asap mutlak harus dilihat sebagai persoalan politik lingkungan, bukan sekadar insiden kebakaran rutin. Hutan dan lahan memiliki nilai ekonomi sekaligus ekologis yang mempertemukan berbagai aktor. Masyarakat adat dan petani kecil membutuhkan lahan untuk ruang penghidupan, perusahaan besar membutuhkan ruang untuk ekspansi ekonomi, sementara pemerintah dituntut untuk mengatur tata ruang sekaligus melindungi keselamatan warganya.

Perbedaan kepentingan antarakteor ini sebenarnya adalah dinamika yang wajar. Persoalan baru menjadi krusial ketika eksploitasi ekonomi dan daya dukung lingkungan tidak lagi berjalan beriringan. Lahan yang dipandang semata-mata sebagai sumber akumulasi modal sering kali mengabaikan fungsi ekologisnya yang harus dijaga. Jika benturan kepentingan ini tidak dikelola secara adil, perbedaannya akan dengan cepat bertransformasi menjadi konflik terbuka.

BACA JUGA: Gubernur Jambi Al Haris Lantik 13 Pejabat Eselon II, Berikut Daftar Namanya

 Dalam pusaran konflik potensial ini, pemerintah berkedudukan sebagai aktor paling sentral karena memiliki kekuasaan penuh untuk merumuskan regulasi, mengawasi perizinan, dan menegakkan hukum. Pemerintah adalah pemegang kekuasaan terbesar untuk memprakarsai dan mengawal kesepakatan antarpihak. Meskipun demikian, pemerintah tentu tidak dapat bekerja sendiri. Masyarakat desa adalah pihak yang paling memahami kondisi riil lahannya, pelaku usaha memegang kapasitas finansial dan teknologi, sedangkan masyarakat perkotaan adalah pihak yang menanggung kerugian hak atas udara bersih.

 Tantangan ini kian diperberat oleh bayang-bayang perubahan iklim. Kondisi cuaca tak menentu yang lebih kering secara drastis meningkatkan kerentanan lahan bergambut dan menyulitkan proses pemadaman. Namun, faktor perubahan iklim sama sekali tidak boleh dijadikan tameng untuk menutupi kelemahan tata kelola lahan. Mitigasi, pengawasan konsesi, dan ketegasan pembagian tanggung jawab tetap murni merupakan ranah kebijakan publik.

 Selama ini, upaya pemerintah daerah seperti penetapan status darurat kekeringan atau pembagian sekitar 30.000 masker kepada warga Kota Jambi patut diapresiasi sebagai langkah reaktif yang penting. Namun, manajemen bencana tidak seharusnya berhenti setelah kabut asap pekat mengepung kota. Saat masyarakat sudah terpaksa mengenakan masker, kerugian esensial sebenarnya telah terjadi. Kebijakan mutlak harus digeser dari paradigma pemadaman pascabencana menuju pencegahan struktural dan pembangunan konsensus sebelum titik api pertama menyala.

BACA JUGA: Kadisperindag Nella Ditahan Kejari, Wawako Diza: Kami Terkejut, Jabatan Bakal Dievaluasi

 Konsensus tersebut harus diwujudkan dalam skema kerja yang konkret dan terukur. Di akar rumput, pemerintah daerah wajib memfasilitasi metode pembukaan lahan tanpa bakar (PLTB) bagi petani kecil. Hal ini bisa dilakukan melalui bantuan penyediaan alat pencacah lahan ekskavator mini, subsidi pelatihan, dan pendampingan kelompok tani di zona merah karhutla. Negara tidak bisa sekadar menjatuhkan larangan membakar, tetapi gagal memberikan alternatif yang logis dan terjangkau bagi ekonomi rakyat.

 Di wilayah konsesi dan sekitarnya, pemerintah harus memaksa terbangunnya sistem kesiapsiagaan kolektif antara perusahaan dan masyarakat sipil. Perusahaan dapat diwajibkan menyiagakan alat berat dan pompa pemadam yang dapat digunakan bersama, sementara forum koordinasi desa menyepakati jalur pelaporan dan pembagian tugas ketika anomali suhu terdeteksi.

BACA JUGA: Gubernur Al Haris Siapkan ASN Turun Lapangan Bantu Padamkan Karhutla di Jambi

 Di sinilah pemerintah diuji sebagai aktor kunci resolusi. Pemerintah berwenang mempertemukan kepentingan yang bertabrakan, menetapkan garis batas eksploitasi, dan menjamin komitmen berjalan. Konsensus ekologis bukan berarti meleburkan semua pihak pada satu kepentingan yang sama. Konsensus berarti menemukan titik keseimbangan: roda ekonomi dan ketahanan pangan petani tetap berputar, namun perlindungan ekosistem mutlak tidak boleh dikorbankan.

 Pendekatan inklusif berbasis dialog ini adalah instrumen ampuh untuk meredam konflik. Ketika warga hanya disuguhi larangan tanpa solusi hidup, atau korporasi ditekan tanpa kejelasan regulasi, ketidakpercayaan sistemik akan mengakar. Sebaliknya, kejelasan mandat dan ruang partisipasi akan mengurai benang kusut Karhutla dari akarnya.

 Pada akhirnya, kabut asap Jambi adalah cermin bahwa krisis lingkungan tidak bisa dipisahkan dari distribusi kekuasaan, keadilan ekonomi, dan tanggung jawab sosial. Penyelesaiannya menuntut kita berhenti pada siklus saling menyalahkan, dan beralih pada penegasan mandat setiap aktor dalam satu kesatuan kebijakan yang pro-lingkungan. Kabut asap selalu mengingatkan kita pada satu kebenaran mutlak: udara tidak pernah mengenal batas wilayah administratif maupun ego kepentingan. Menjaga kelestarian alam bukan sekadar tugas memadamkan api yang berkobar, melainkan kerja keras membangun konsensus agar kehidupan tetap bernapas panjang sebelum asap kembali merampas hak kita.


Berita Terkait



add images