iklan Kadis Bakeuda Sungai Penuh bersama pihak Kejaksaan Negeri Sungai Penuh saat proses pengamanan kendaraan dinas.
Kadis Bakeuda Sungai Penuh bersama pihak Kejaksaan Negeri Sungai Penuh saat proses pengamanan kendaraan dinas.

JAMBIUPDATE.CO, SUNGAI PENUH – Pemerintah Kota Sungai Penuh terus melakukan penertiban dan pengamanan Barang Milik Daerah (BMD). Sebanyak 11 kendaraan dinas dengan nilai sekitar Rp1,54 miliar berhasil diamankan dan dikembalikan kepada Pemerintah Kota Sungai Penuh melalui kerja sama Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) dengan Kejaksaan Negeri Sungai Penuh.

Pengembalian aset tersebut dilakukan pada Senin (5/10/2026) melalui proses serah terima antara BKAD dan Kejaksaan Negeri Sungai Penuh melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun). Langkah tersebut dilakukan berdasarkan Surat Kuasa Khusus dalam rangka bantuan hukum nonlitigasi.

BACA JUGA: Seleksi Calon Pimpinan BAZNAS Tanjabtim Mengerucut, 10 Nama Dinyatakan Lolos

Kendaraan yang berhasil diamankan terdiri dari satu unit Toyota Hilux, satu Toyota Avanza, dua Kijang Innova, serta sejumlah kendaraan roda dua. Di antaranya Yamaha NMAX Non ABS, Yamaha V-Xion FZ150, Yamaha Jupiter Z-CW, dua Yamaha Xeon, dan satu unit R3 Nozomi/Azabu 200 cc.

Selain itu, turut diamankan satu unit kendaraan Isuzu L/M/Smart. Seluruh kendaraan kemudian diserahkan kepada BKAD Kota Sungai Penuh untuk diamankan, dicatat dan dikelola sebagai Barang Milik Daerah sesuai ketentuan yang berlaku.

BACA JUGA: Karhutla Muaro Jambi Kian Meluas, 626 Hektare Lahan Hangus Terbakar

Pengamanan aset tersebut menjadi bagian dari perhatian lebih luas terhadap pengelolaan aset daerah. Sehari setelah proses pengembalian kendaraan, Wakil Wali Kota Sungai Penuh Azhar Hamzah mengikuti rapat bersama Komisi II DPR RI secara virtual melalui Zoom Meeting, Selasa (6/10).

Rapat tersebut merupakan bagian dari Kunjungan Kerja Spesifik Komisi II DPR RI pada Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 ke Provinsi Jambi. Pertemuan yang berlangsung di Ruang Pola Kantor Wali Kota Sungai Penuh itu membahas pengawasan terhadap berbagai persoalan aset pemerintah daerah atau BMD serta aset Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Provinsi Jambi.

Forum tersebut turut diikuti para bupati dan wali kota se-Provinsi Jambi, sekretaris daerah, kepala BKAD, kepala kantor pertanahan serta pimpinan Bank Pembangunan Daerah (Bank 9) se-Provinsi Jambi.

BACA JUGA: Dugaan Peredaran Narkoba di Nipah Panjang Disorot, Yudi Hariyanto Minta Polisi Bergerak

Berbagai persoalan dibahas, mulai dari penataan, legalitas dan pengamanan hingga optimalisasi pemanfaatan aset pemerintah daerah dan BUMD.

Azhar mengatakan, pengelolaan aset daerah tidak cukup hanya sebatas pencatatan administratif. Aset juga harus diamankan dan dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung pembangunan serta pelayanan kepada masyarakat.

“Aset daerah merupakan bagian penting dalam mendukung pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat. Karena itu, pengelolaannya harus dilakukan secara tertib, transparan dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Azhar.

Menurutnya, sinergi antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum, seperti yang dilakukan BKAD bersama Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, menjadi bagian penting dalam memastikan aset daerah terlindungi dan dikelola dengan baik.


Berita Terkait



add images