JAMBIUPDATE.CO, MUARASABAK – Seleksi calon pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) periode 2026-2031 mulai mengerucut. Dari seluruh peserta yang mengikuti tahapan seleksi, sebanyak 10 nama dinyatakan lulus seleksi kompetensi.
Informasi tersebut disampaikan Asisten I Setda Tanjabtim Suhas Purrojani melalui Kabag Kesra Pertadi. Hasil seleksi tertuang dalam Surat Pengumuman Nomor 12/Timsel-BZ-TJT/2026 yang mengacu pada Berita Acara Nomor 10/Timsel-BZ-TJT/2026 tertanggal 28 September 2026.
BACA JUGA: Karhutla Muaro Jambi Kian Meluas, 626 Hektare Lahan Hangus Terbakar
"Sebanyak 10 peserta dinyatakan memenuhi syarat dan lulus seleksi kompetensi," ujarnya.
Sepuluh peserta yang dinyatakan lolos tersebut berasal dari tiga unsur, yakni tokoh masyarakat Islam, ulama dan profesional.
Dari unsur tokoh masyarakat Islam terdapat tiga nama, yakni Juni Nugraha W, Buhori dan Ratijo. Kemudian dari unsur ulama terdapat Nurjali, Sisran, Dian Melydia, Bambang Irawan, Samsedi dan Sawaluddin. Sementara dari unsur profesional terdapat Ahmad Najib.
BACA JUGA: Dugaan Peredaran Narkoba di Nipah Panjang Disorot, Yudi Hariyanto Minta Polisi Bergerak
Meski telah dinyatakan lulus seleksi kompetensi, 10 nama tersebut belum otomatis menjadi pimpinan BAZNAS Tanjabtim periode 2026-2031. Masih terdapat tahapan lanjutan sebelum pimpinan definitif ditetapkan.
Timsel selanjutnya akan menyampaikan hasil seleksi kepada Bupati Tanjabtim. Setelah itu, nama-nama yang lolos akan diusulkan kepada BAZNAS RI di Jakarta untuk mendapatkan pertimbangan dan penetapan.
"Setelah hasil seleksi ini, mekanismenya akan dilanjutkan dengan penyampaian kepada Bupati untuk kemudian diusulkan ke BAZNAS RI," jelasnya.
Dengan demikian, keputusan akhir mengenai calon yang akan ditetapkan sebagai pimpinan BAZNAS Tanjabtim masih menunggu proses pertimbangan dari BAZNAS RI.
Pengumuman hasil seleksi tersebut ditandatangani Timsel pada 28 September 2026. Selanjutnya, para peserta yang dinyatakan lolos akan mengikuti proses sesuai tahapan hingga nantinya ditetapkan sebagai pimpinan BAZNAS Tanjabtim periode 2026-2031.
Proses seleksi ini menjadi salah satu tahapan penting dalam menentukan pengelolaan zakat di Kabupaten Tanjabtim. Pimpinan yang nantinya ditetapkan diharapkan mampu memperkuat tata kelola zakat serta memastikan penghimpunan dan penyalurannya berjalan sesuai ketentuan dan memberikan manfaat bagi masyarakat. (lan)
