iklan Sekretaris Daerah (Sekda) Muaro Jambi, Budhi Hartono.
Sekretaris Daerah (Sekda) Muaro Jambi, Budhi Hartono.

JAMBIUPDATE.CO, MUARO JAMBI – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muaro Jambi mengambil langkah preventif untuk melindungi kesehatan Aparatur Sipil Negara (ASN), khususnya pegawai perempuan yang sedang hamil, di tengah kondisi kualitas udara yang belum membaik akibat kabut asap.

Melalui Surat Edaran (SE) Bupati Muaro Jambi, ASN yang sedang mengandung diberikan kemudahan untuk menjalankan tugas kedinasan dari rumah atau Work From Home (WFH).

BACA JUGA: Warga Tanam Pisang di Jalan Rusak Lubuk Suli, PUPR Siapkan Rp1,5 Miliar

Kebijakan ini merupakan bentuk perhatian pemerintah daerah terhadap kesehatan ibu dan janin yang dinilai lebih rentan terhadap dampak buruk kualitas udara.

Sekretaris Daerah (Sekda) Muaro Jambi, Budhi Hartono, mengatakan kebijakan WFH bagi ASN hamil merupakan langkah pencegahan agar pegawai tidak harus terpapar langsung kondisi udara yang kurang sehat.

BACA JUGA: ISPU Muaro Jambi Tembus 523, Kualitas Udara Masuk Level Berbahaya

“Bupati sudah membuat surat edaran, khususnya kepada ASN kita yang sedang hamil. Mereka diberikan kemudahan untuk melakukan kerja dari rumah (WFH) demi melindungi kesehatan ibu dan janinnya,” katanya.

Menurut Budhi, penerapan WFH tidak dilakukan secara otomatis. ASN yang sedang hamil tetap harus mengajukan permohonan kepada pimpinan instansi masing-masing dengan melampirkan bukti medis.

“Bagi ASN yang hamil, silakan mengajukan diri dengan menyertakan bukti surat keterangan dari dokter atau bidan. Nanti laporan disampaikan kepada pimpinan instansi masing-masing, dan pimpinan yang akan memberikan penugasan untuk bekerja dari rumah,” sampainya.

BACA JUGA: Cekcok Saat Tagih Utang, Pria di Singkut Dibacok hingga Pergelangan Tangan Putus

Budhi menegaskan, mekanisme tersebut diterapkan agar pelaksanaan WFH tetap tertib dan tidak mengganggu pelayanan maupun tugas pemerintahan.

Sementara itu, terkait jumlah ASN yang telah mengajukan WFH, Pemkab Muaro Jambi masih melakukan pendataan. Pasalnya, surat edaran tersebut baru diterbitkan sehingga proses pengajuan masih berlangsung.

“Pengajuannya baru dimulai dan saat ini masih berproses. Kami mengimbau seluruh instansi untuk memfasilitasi pegawai hamil yang mengajukan WFH sesuai dengan ketentuan,” tandasnya. (wan)


Berita Terkait



add images