iklan 18 Paket Sabu Siap Edar Diamankan, Seorang Pria di Kumpeh Ulu Dibekuk Polisi
18 Paket Sabu Siap Edar Diamankan, Seorang Pria di Kumpeh Ulu Dibekuk Polisi

JAMBIUPDATE.CO, MUARO JAMBI – Peredaran sabu di wilayah Kecamatan Kumpeh Ulu kembali diungkap Satresnarkoba Polres Muaro Jambi. Seorang pria berinisial GDA, 31, warga Desa Kasang Lopak Alay, diamankan polisi bersama 18 paket kecil diduga sabu.

Penangkapan dilakukan pada Kamis (24/9) sekitar pukul 17.00 WIB. Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di Desa Kasang Lopak Alay dan sekitarnya.

BACA JUGA: Jaga Akses Masyarakat, PT Batanghari Sawit Sejahtera Rawat dan Timbun Jalan di Dua Desa di Muaro Jambi

Menindaklanjuti informasi itu, personel Satresnarkoba melakukan penyelidikan. Setelah dilakukan pengintaian, petugas mengamankan GDA di rumahnya.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 18 paket kecil diduga sabu dengan berat bruto 3,94 gram dan netto 2,31 gram. Selain itu, diamankan pula satu unit handphone Android, satu kotak kaleng kecil warna hitam, serta uang tunai Rp150 ribu.

BACA JUGA: Polsek Kota Baru Jambi Ungkap 4 Kasus Penggelapan dan Pencurian, 7 Tersangka Diamankan

Kasat Resnarkoba Polres Muaro Jambi AKP Jeki Noviardi S.H., M.H. membenarkan adanya pengungkapan tersebut. Dia menyebut, GDA beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Muaro Jambi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Penanganan perkara ini masih terus dilakukan, termasuk pemeriksaan terhadap terduga pelaku dan saksi-saksi serta pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang berkaitan dengan perkara tersebut,” ujar Jeki.

Saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan terhadap perkara tersebut. GDA diproses berdasarkan Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana diubah dalam UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Polres Muaro Jambi mengajak masyarakat ikut berperan dalam mencegah peredaran narkotika. Masyarakat diminta tidak ragu menyampaikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkoba. (wan)


Berita Terkait



add images