JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bahan kimia Sucolite LA24HZ pada Perumda Air Minum Tirta Mayang Kota Jambi tahun anggaran 2021 hingga 2023 kembali digelar, Senin (28/9/2026).
Dalam persidangan, penasihat hukum terdakwa Rusdi Wahab menghadirkan Iskandar Novianto, auditor forensik sekaligus ahli akuntansi dan perhitungan kerugian keuangan negara.
Dalam keterangannya, Iskandar menyoroti metode penghitungan kerugian keuangan negara sekitar Rp4,45 miliar yang menjadi dasar perkara.
Menurut Iskandar, penghitungan kerugian tidak dapat dilakukan hanya dengan membandingkan harga pembelian PT Definite Hue of Solutions (DHS) dari produsen PT Dunia Kimia Utama (DKU) dengan harga jual PT DHS kepada Perumda Tirta Mayang.
BACA JUGA: Rencana Flyover Sungai Penuh–Tapan Mulai Dimatangkan, Pemkot Koordinasi dengan TNKS
Sebab, menurut dia, kedua transaksi tersebut memiliki karakteristik serta syarat pembayaran yang berbeda.
PT DHS disebut membeli bahan kimia dari PT DKU secara tunai atau cash on delivery (COD), sedangkan pembayaran dari Perumda kepada PT DHS dilakukan secara termin atau bulanan.
Perbedaan mekanisme pembayaran tersebut, kata Iskandar, harus diperhitungkan karena berkaitan dengan modal kerja, risiko piutang, biaya jaminan bank, transportasi, pajak, overhead, hingga risiko usaha yang ditanggung penyedia.
Iskandar juga membantah anggapan bahwa selisih harga antara produsen dan penyedia secara otomatis merupakan keuntungan yang tidak sah.
BACA JUGA: Istri dan Mertua Rencanakan Pembunuhan Budi, Bayar Eksekutor Rp85 Juta
Menurutnya, margin perdagangan harus dilihat secara keseluruhan dengan mempertimbangkan volume, kualitas barang, mekanisme pembayaran, biaya, serta risiko dalam transaksi.
Dalam perkara tersebut, Iskandar menyebut bahan kimia Sucolite LA24HZ telah diterima Perumda sesuai kontrak dan digunakan dalam proses pengolahan air.
Ia juga menyampaikan bahwa harga penawaran PT DHS berada di bawah Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang ditetapkan Perumda.
