JAMBIUPDATE.CO, JAMBI – Unit Reskrim Polsek Kota Baru berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) satu unit mobil Suzuki Carry Pick Up yang terjadi di Jalan TP Sriwijaya, Lorong Serumpun, RT 011, Kelurahan Rawasari, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang yang diduga sebagai pelaku pencurian serta seorang tersangka dalam perkara pertolongan jahat atau penadahan. Sementara satu orang lainnya masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
BACA JUGA: Kabut Asap Kembali Kepung Jambi, Gubernur Al Haris : 3 Titik Api Masih Ditangani Intensif
Kapolsek Kota Baru AKP Riko SH, MH melalui Kanit Reskrim Polsek Kota Baru Ipda Bambang Rikhani, SE, MH mengatakan, kasus tersebut dilaporkan oleh Syarudin Ilham pada 28 September 2026.
"Setelah menerima laporan, Tim Opsnal Macan Kota Baru bersama Tim Sidik 3 melakukan penyelidikan terhadap identitas dan keberadaan pelaku," katanya, Selasa (29/9/2026).
BACA JUGA: Dukung Fasilitas Pendidikan, PT BBIP Bantu Air Bersih dan Perataan Halaman SDN 198 Bukit Baling
Menurut Bambang, kasus tersebut bermula ketika korban bersama seorang saksi berinisial P bekerja sama dalam usaha jual beli ban bekas dengan menggunakan mobil Suzuki Carry Pick Up warna biru.
Saat itu, mobil mengalami kerusakan sehingga saksi membawa kendaraan tersebut untuk diperbaiki. Namun, setelah mobil selesai diperbaiki, modal yang digunakan untuk membeli ban bekas telah habis.
Saksi kemudian menggadaikan mobil tersebut kepada seseorang berinisial S dengan jangka waktu selama dua minggu.
"Ketika sebelum jatuh tempo, saksi hendak menebus mobil tersebut. Namun, dari pihak S disampaikan bahwa mobil tersebut telah hilang," jelasnya.
BACA JUGA: Razia PETI di Limbur, Polisi Hanya Temukan Tangki Minyak Kosong
Atas kejadian tersebut, korban kemudian melaporkannya ke Polsek Kota Baru.
Setelah dilakukan penyelidikan, tim gabungan berhasil mengetahui identitas dan keberadaan para pelaku. Polisi kemudian menangkap dua tersangka berinisial PA (41) dan M (45).
"Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Selanjutnya pelaku bersama barang bukti dibawa ke Polsek Kota Baru untuk dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut," ujarnya.
Selain mengamankan dua tersangka pencurian, polisi juga menangkap seorang tersangka penadah berinisial US (51).
