iklan DPRD Kota Jambi Minta Andrew’s Party Mart Tunda Operasional, Izin Klub Malam Disorot
DPRD Kota Jambi Minta Andrew’s Party Mart Tunda Operasional, Izin Klub Malam Disorot

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI – Komisi I DPRD Kota Jambi meminta pengelola Andrew’s Party Mart (APM) yang berlokasi di Kompleks Transmart Kota Jambi menunda operasional hingga seluruh persyaratan perizinan dinyatakan lengkap.

Permintaan tersebut disampaikan setelah Komisi I DPRD Kota Jambi yang dipimpin Ketua Komisi I, Rio Ramadhan, melakukan pengecekan langsung ke lokasi usaha pada Rabu (16/9/2026).

Dari hasil pemeriksaan, Andrew’s Party Mart diketahui belum beroperasi. Kondisi ini menjadi perhatian DPRD menyusul adanya rencana pembukaan usaha tersebut pada malam hari.

Rio Ramadhan mengatakan, pengecekan lapangan merupakan tindak lanjut dari rapat dengar pendapat (RDP) yang membahas persoalan perizinan APM.

Dalam RDP tersebut, Komisi I menghadirkan sejumlah instansi terkait, di antaranya Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), pihak kecamatan, serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Jambi.

Menurut Rio, DPRD menerima surat dari sejumlah pihak yang mempertanyakan kelengkapan perizinan usaha tersebut. Karena itu, DPRD bersama instansi terkait turun langsung untuk memastikan kondisi sebenarnya di lapangan.

“Dari RDP tadi ada beberapa dokumen yang harus dilengkapi. Hari ini kami juga turun ke lapangan untuk memastikan apakah sudah beroperasi atau belum,” ujarnya.

Salah satu poin yang menjadi perhatian dalam pembahasan perizinan adalah izin yang berkaitan dengan operasional klub malam.

Rio menyebut, izin tersebut belum tersedia sehingga pengelola diminta menyelesaikan proses perizinan terlebih dahulu sebelum menjalankan kegiatan usaha.

“Di antaranya adalah izin klub malam belum ada. Silakan diurus dulu,” ujarnya, didampingi anggota Komisi I lainnya.

Komisi I DPRD Kota Jambi menilai kondisi APM yang belum beroperasi memberikan kesempatan bagi pengelola untuk melengkapi dokumen dan memenuhi seluruh persyaratan yang diperlukan.

Rio menegaskan, DPRD tidak mempersoalkan investasi maupun kegiatan usaha selama dijalankan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Ya, namanya orang berusaha, berinvestasi, selama izin lengkap kami tidak masalah. Cuma untuk sekarang kami minta untuk ditunda dulu kalau ada niatan untuk beroperasi,” katanya.

Untuk sementara, Komisi I belum mengambil langkah lebih lanjut karena hasil pemeriksaan menunjukkan APM belum memulai kegiatan operasional.

Namun, DPRD mengingatkan bahwa situasinya akan berbeda apabila usaha tersebut tetap beroperasi ketika persyaratan perizinan belum dipenuhi.

Rio mengatakan, DPRD dapat memberikan rekomendasi kepada Pemerintah Kota Jambi untuk mengambil langkah sesuai ketentuan apabila ditemukan pelanggaran.

“Beda cerita kalau sudah beroperasi dan tidak punya izin. Kami bisa memberikan rekomendasi kepada Pemkot Jambi untuk mengambil sikap,” tegasnya.

Dengan demikian, Komisi I DPRD Kota Jambi menekankan agar pengelola Andrew’s Party Mart menyelesaikan seluruh persyaratan perizinan sebelum memulai operasional. DPRD menyatakan tidak mempersoalkan investasi yang masuk selama seluruh ketentuan yang berlaku dipenuhi.(*)


Berita Terkait



add images