iklan Banggar DPRD Kota Jambi Bahas Kesimpulan Perubahan APBD 2026, Kemas Faried Pimpin Rapat
Banggar DPRD Kota Jambi Bahas Kesimpulan Perubahan APBD 2026, Kemas Faried Pimpin Rapat

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI – Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Jambi menggelar rapat pembahasan kesimpulan terkait Nota Pengantar dan Nota Keuangan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Jambi Tahun Anggaran 2026, Senin (14/9/2026).

Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Kota Jambi, Kemas Faried Alfarelly, bersama unsur pimpinan DPRD dan dihadiri anggota Badan Anggaran DPRD Kota Jambi serta Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Jambi.

Pembahasan tersebut merupakan bagian dari rangkaian evaluasi dan pendalaman terhadap rancangan perubahan APBD 2026 sebelum memasuki tahapan pengambilan keputusan lebih lanjut.

Dalam rapat tersebut, Banggar DPRD bersama TAPD membahas hasil pembahasan rancangan perubahan anggaran sebagai bahan untuk merumuskan sikap dan rekomendasi DPRD terhadap Perubahan APBD Kota Jambi Tahun Anggaran 2026.

Ketua DPRD Kota Jambi, Kemas Faried Alfarelly, mengatakan pembahasan kesimpulan Banggar menjadi bagian penting untuk memastikan rancangan perubahan APBD disusun dengan memperhatikan kebutuhan masyarakat dan prioritas pembangunan daerah.

Menurutnya, DPRD akan terus menjalankan fungsi penganggaran secara cermat, termasuk memperhatikan efektivitas dan ketepatan alokasi anggaran agar program pemerintah daerah dapat berjalan optimal.

Pembahasan perubahan APBD diharapkan mampu memastikan anggaran pemerintah daerah digunakan sesuai kebutuhan pembangunan, mendukung program prioritas, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kota Jambi.

Melalui proses pembahasan tersebut, DPRD Kota Jambi berupaya memastikan setiap kebijakan anggaran memiliki arah yang jelas dan selaras dengan kebutuhan pembangunan daerah.

Hasil pembahasan Banggar selanjutnya menjadi bagian dari proses menuju tahapan pembahasan dan penetapan Perubahan APBD Kota Jambi Tahun Anggaran 2026 sesuai ketentuan yang berlaku. (*)


Berita Terkait



add images