Atas dugaan perbuatan tersebut, LK diduga bersama-sama dengan tersangka sebelumnya, yakni AS dan DS, menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai sekitar Rp11,9 miliar.
Sebelumnya, Kejati Jambi telah menetapkan dua tersangka dalam perkara pengadaan tanah akses Pelabuhan Ujung Jabung ini.
Kedua tersangka tersebut yakni AS, selaku Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah yang juga mantan Kepala Kantor BPN Tanjung Jabung Timur periode 2019 hingga April 2022, serta MD yang disebut sebagai Ketua Satgas B atau Kasi Penetapan dan Pendaftaran Hak pada Kantor Pertanahan Tanjung Jabung Timur.
Dalam pengembangan penyidikan, ditemukan persoalan dalam penyusunan Daftar Nominatif (DNP) yang menjadi dasar penilaian ganti rugi tanah.
Sejumlah data lahan dalam DNP disebut tidak memiliki bukti kepemilikan yang sah dan identitas pemilik yang jelas. Meski demikian, DNP tersebut tetap digunakan sebagai dasar penilaian ganti rugi.
DNP kemudian digunakan KJPP untuk menentukan besaran pembayaran ganti kerugian tanah.
Dalam periode 2020 hingga 2022, pengajuan pembayaran mencapai Rp55,6 miliar kepada pihak-pihak yang dinilai tidak memiliki dasar kepemilikan tanah yang sah.(*)
