iklan Polresta Jambi Amankan 150 Motor dalam Tiga Kali Penertiban, Konvoi dan Knalpot Brong Jadi Sasaran
Polresta Jambi Amankan 150 Motor dalam Tiga Kali Penertiban, Konvoi dan Knalpot Brong Jadi Sasaran

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI – Polresta Jambi mempertegas penindakan terhadap aksi konvoi, balap liar, geng motor, hingga penggunaan knalpot brong yang dinilai meresahkan masyarakat. Dalam tiga kali kegiatan penertiban sepanjang Agustus 2026, polisi mengamankan sekitar 150 kendaraan roda dua.

Sebagian besar kendaraan yang diamankan diketahui dikendarai oleh pengendara yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).

BACA JUGA: Udara Kota Jambi Tidak Sehat, Siswa PAUD-TK hingga SD Kelas 2 Belajar dari Rumah

Kapolresta Jambi Kombes Pol Ananto Herlambang mengatakan, pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi kelompok maupun pengendara yang menjadikan jalan umum sebagai tempat berkumpul, konvoi, maupun melakukan aksi ugal-ugalan.

“Tidak ada ruang bagi kegiatan yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat. Kami akan mengambil tindakan tegas terhadap siapa pun yang meresahkan masyarakat, termasuk kelompok anak-anak yang melakukan konvoi dan menggunakan kendaraan yang tidak sesuai ketentuan,” tegas Ananto saat konferensi pers, Senin (24/8/2026).

BACA JUGA: Maulana Minta Bantuan Langsung ke Menteri Kehutanan, Asap Karhutla Kepung Kota Jambi

Penindakan tersebut dilakukan setelah polisi menerima sejumlah laporan masyarakat terkait aktivitas kelompok anak muda yang berkumpul hingga larut malam dan dinilai berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Tiga Kali Penertiban, Puluhan Motor Diamankan

Penertiban pertama dilakukan pada Sabtu (15/8/2026) sekitar pukul 23.00 WIB. Polisi menerima laporan adanya sekelompok anak yang berkumpul hingga larut malam.

BACA JUGA: Hingga Siang ini ISPU Jambi Tembus 153, Siswa SD Kelas 1 dan 2 Belajar Dari Rumah

Petugas sebelumnya telah memberikan imbauan agar kelompok tersebut membubarkan diri. Namun, imbauan tersebut tidak diindahkan sehingga polisi mengambil tindakan dengan mengamankan 38 unit sepeda motor.

Penertiban kembali dilakukan pada Senin (17/8/2026). Kali ini polisi menindak konvoi yang melibatkan sejumlah pelajar tingkat SMA, SMK hingga SMP.

Para pelajar tersebut menggunakan kendaraan yang tidak sesuai spesifikasi dan berkendara secara ugal-ugalan di jalan raya. Dalam penindakan yang dipimpin langsung Kapolresta Jambi itu, sebanyak 35 kendaraan diamankan.


Berita Terkait



add images