iklan Pemkot Sungai Penuh saat penertiban kawasan parkir. Saat ini mulai diterapkan tarif baru sesuai Perda.
Pemkot Sungai Penuh saat penertiban kawasan parkir. Saat ini mulai diterapkan tarif baru sesuai Perda.

JAMBIUPDATE.CO, SUNGAIPENUH – Pemerintah Kota Sungai Penuh resmi memberlakukan tarif parkir tepi jalan umum berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta Peraturan Wali Kota Nomor 54 Tahun 2026 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Parkir.

Kebijakan ini menghadirkan sistem parkir resmi bertajuk JUARA (Jujur, Aman, dan Rapi) yang mulai diterapkan sejak pengumuman ini dikeluarkan. Program tersebut diharapkan mampu menciptakan tata kelola parkir yang lebih tertib, transparan, serta memberikan kenyamanan bagi masyarakat.

BACA JUGA: Kapolres Muaro Jambi Pimpin Apel Kehormatan dan Renungan Suci HUT ke-81 RI

Adapun tarif yang telah ditetapkan yaitu Rp2.000 untuk kendaraan roda dua dan Rp3.000 untuk kendaraan roda empat per sekali parkir.

Pemerintah menegaskan bahwa tarif tersebut merupakan ketentuan resmi yang wajib dipatuhi. Jika terdapat pungutan di luar tarif yang telah ditentukan, maka hal tersebut berada di luar tanggung jawab pemerintah.

“Jika ada yang memungut di luar dari tarif resmi yang sudah ditentukan, itu di luar tanggung jawab kami,” tegasnya.

BACA JUGA: Gubernur Al Haris Resmi Luncurkan Pemutihan Pajak Kendaraan Momen HUT RI 81, Tunggakan Bertahun-tahun Cukup Bayar Setahun

Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk selalu memperhatikan barang bawaan saat memarkirkan kendaraan guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.

Dengan diberlakukannya sistem parkir JUARA, diharapkan kesadaran masyarakat dan petugas parkir semakin meningkat dalam menjaga ketertiban, kejujuran, serta keamanan di Kota Sungai Penuh.

Selain itu Pemerintah Kota Sungai Penuh terus melakukan pembenahan kawasan Pasar Tanjung Bajure. Upaya tersebut dibahas dalam rapat evaluasi Tim Terpadu Penertiban dan Penataan Pedagang yang dipimpin langsung Wali Kota Sungai Penuh Alfin, S.H., di Rumah Dinas Wali Kota, Selasa 11 Agustus 2026.

BACA JUGA: M. Hafiz Fattah Haru dan Bangga Lihat Putra Jambi Kibarkan Sang Merah Putih di Istana Negara

Rapat tersebut turut dihadiri Wakil Wali Kota Sungai Penuh Azhar Hamzah bersama Tim Terpadu. Pembahasan difokuskan pada penataan aktivitas perdagangan serta pengelolaan parkir di kawasan Pasar Tanjung Bajure.

Wali Kota Alfin menegaskan, penataan pasar harus dilakukan secara humanis. Komunikasi dengan pedagang dan masyarakat perlu dikedepankan agar setiap langkah penataan dapat menghasilkan solusi terbaik.

Menurutnya, ketertiban kawasan pasar harus berjalan seiring dengan kenyamanan serta kepentingan masyarakat.


Berita Terkait



add images