JAMBIUPDATE.CO, JAMBI– Pemerintah Provinsi Jambi bersama 11 pemerintah kabupaten/kota memperoleh penyaluran kurang bayar sampai dengan Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp598,292 miliar berdasarkan data dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 198 Tahun 2026.
Namun, angka tersebut perlu dibaca secara cermat. Berdasarkan tabel KMK yang memuat Provinsi Jambi dan seluruh kabupaten/kotanya, tidak terdapat Tambahan DAU Tahun Anggaran 2026 untuk daerah-daerah di Jambi.
Dari total sekitar Rp598,29 miliar tersebut, Pemerintah Provinsi Jambi memperoleh Rp45,704 miliar, sedangkan secara kumulatif 11 kabupaten/kota memperoleh sekitar Rp552,59 miliar.
• Batang Hari Terbesar, Kota Jambi Terendah
Distribusi kurang bayar tersebut menunjukkan perbedaan cukup lebar antardaerah. Kabupaten Batang Hari menjadi penerima terbesar dengan Rp179,985 miliar, disusul Sarolangun Rp77,499 miliar, Merangin Rp51,186 miliar, Bungo Rp49,846 miliar dan Kota Sungai Penuh Rp46,929 miliar.
Selanjutnya Pemprov Jambi memperoleh Rp45,704 miliar, Kerinci Rp41,144 miliar, Muaro Jambi Rp33,195 miliar, Tanjung Jabung Barat Rp30,264 miliar, Tanjung Jabung Timur Rp22,258 miliar, Tebo Rp11,662 miliar, dan Kota Jambi Rp8,621 miliar.
Dengan demikian, Batang Hari sendiri memperoleh sekitar 30 persen dari keseluruhan nilai untuk Jambi, sedangkan Batang Hari dan Sarolangun jika digabung menguasai sekitar 43 persen.
Hal yang dinilai penting adalah memastikan angka hampir Rp600 miliar tersebut tidak dikomunikasikan kepada masyarakat sebagai Tambahan DAU 2026.
Dokumen justru menunjukkan kolom Tambahan DAU TA 2026 untuk Pemprov Jambi maupun seluruh 11 kabupaten/kota bernilai nihil, sementara penerimaan berasal dari penyaluran kurang bayar sampai dengan TA 2024.
Dalam kerangka regulasi transfer ke daerah, kurang bayar DBH merupakan mekanisme penyelesaian hak daerah dari periode sebelumnya. Regulasi Kementerian Keuangan juga menegaskan penyaluran kurang bayar DBH mempertimbangkan kemampuan keuangan negara.
BACA JUGA: Bupati Bungo Ingatkan Aparatur Desa Jaga Integritas, Dana Desa Harus Berdampak ke Masyarakat
Karena itu, pemerintah daerah perlu melakukan rekonsiliasi terlebih dahulu untuk memastikan asal komponen kurang bayar, tahun pengakuannya, posisi pencatatan pada laporan keuangan, serta konsekuensinya terhadap APBD.
Bagi Pemprov Jambi, masuknya Rp45,704 miliar tentu penting bagi likuiditas daerah. Namun nilai tersebut tidak serta-merta dapat dipersepsikan seluruhnya sebagai ruang fiskal baru.
Perlu dipastikan apakah hak tersebut sebelumnya sudah dicatat sebagai piutang atau pendapatan dalam laporan keuangan pemerintah daerah. Rekonsiliasi menjadi penting agar tidak terjadi salah pengakuan maupun double counting.
