JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Polda Jambi bersama Polres jajaran terus melakukan penanganan terhadap kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di sejumlah wilayah di Provinsi Jambi.
Hingga saat ini, polisi telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dari empat perkara karhutla yang ditangani di tiga wilayah hukum Polda Jambi.
BACA JUGA: Mulai 10 Agustus, SNT Tebo Gelar MPLS untuk Siswa SMP dan SMA
Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Taufik Nurmandia mengatakan, empat perkara tersebut masing-masing satu laporan ditangani Polres Tanjung Jabung Barat, dua laporan di Polres Tebo, serta satu laporan di Polres Sarolangun.
"Untuk penanganan kasus karhutla, Polda Jambi dan Polres jajaran telah menetapkan lima orang tersangka dari empat kasus karhutla di tiga wilayah," katanya, Senin (10/08/2026).
Taufik menegaskan, para tersangka dalam perkara tersebut bukan berasal dari perusahaan. Mereka merupakan masyarakat yang membuka lahan dengan cara membakar.
BACA JUGA: Apresiasi Suksesnya Turnamen Ketua DPRD Hafiz, Gubernur Al Haris Dorong Turnamen Padel Berkelanjutan
"Ini bukan perusahaan, tetapi lahan masyarakat yang ingin membuka lahan dengan cara membakar," jelasnya.
Taufik proses hukum akan tetap dilakukan terhadap masyarakat yang membuka lahan dengan cara membakar apabila perbuatannya memenuhi unsur pidana.
Sementara itu, beberapa hari lalu, kasus karhutla juga kembali terjadi di RT 25, Desa Sungai Gelam, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi.
Terkait kebakaran tersebut, Taufik mengatakan pihaknya masih melakukan penyelidikan untuk mengetahui penyebab maupun pihak yang bertanggung jawab atas terjadinya kebakaran.
BACA JUGA: Gubernur Al Haris Serukan Salat Istisqa di Tengah Karhutla Jambi:
"Untuk perkara yang di Muaro Jambi masih dalam penyelidikan," katanya.
Diketahui, terhadap pelaku yang dengan sengaja membakar hutan dikenakan Pasal 39 angka 19 UU Nomor 6 Tahun 2023 jo. Pasal 78 ayat (3) jo. Pasal 50 ayat (3) huruf d UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp7,5 miliar.
Sedangkan pelaku yang sengaja membakar lahan areal penggunaan lain (APL) dikenakan pasal 108 Pasal 56 ayat 1 UU nomor nomor 39 tahun 2014 tentang perkebunan.
Dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda Rp 10 milyar.(*)
