iklan Bea Cukai Jambi Temukan Ribuan Bungkus Rokok Ilegal di Telanaipura
Bea Cukai Jambi Temukan Ribuan Bungkus Rokok Ilegal di Telanaipura

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Bea Cukai Jambi melakukan penindakan terkait adanya indikasi pengiriman atau penimbunan BKC HT berupa rokok ilegal di kawasan Simpang IV Sipin, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi.

Kepala Bea Cukai Jambi Dafit Kasianto, mengatakan, Setelah pihaknya mendapat informasi, pada Rabu (16/7/2026) Bea Cukai Jambi langsung menindaklanjuti hal tersebut. Tim melakukan pemeriksaan terhadap bangunan yang diduga menjadi tempat penimbunan rokok.

BACA JUGA: Pipa Minyak Milik Pertamina di Jalinsum Dibobol, Polisi Buru Pelaku

"Hasil pemeriksaan didapati ribuan bungkus BKC HT berupa rokok yang tidak dilekati pita cukai dengan terduga pelaku H," Ujarnya ,Senin (3/8/2026).

Kemudian, Bea dan Cukai Jambi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Barang hasil penindakan dan terduga pelaku H langsung dibawa ke kantor.

Berdasarkan hasil pemeriksaan ditemukan alat bukti yang cukup terjadinya tindak pidana di bidang cukai yaitu melanggar Pasal 54 dan/atau 56 UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan dapat dlanjutkan ke tahap penyidikan.

BACA JUGA: Pipa Minyak Pertamina Diduga Dibobol di Kenali Asam, Ini Kata Field Manager PEP Jambi

Berdasarkan pasal 40B UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, tindak pidana cukai dapat tidak dilanjutkan ke tahap penyidikan Repanjang pelaku/pelanggar membayar sanksi administratif berupa denda (Ultimum Remedium).

Selanjutnya, terduga pelaku H mengajukan permohonan tidak dilakukan penyidikan dan membayar sanksi administratif berupa denda sesuai ketentuan sebesar Rp 250.656.000 dan terhadap denda tersebut telah disetorkan ke rekening kas negara.

Dafit menambahkan, bahwa tidak ada permintaan atau pemerasan sebesar Rp 700 juta. Namun yang ada adalah pembayaran sanksi administratif berupa denda (Ultimum Remedium) sebesar Rp 250.656.000 sebagai pengganti sanksi pidana.

BACA JUGA: Pipa Minyak Pertamina Diduga Dibobol, Tumpahan Minyak Ditemukan di Saluran Got

Dijelaskannya, bahwa barang yang ditindak, telah ditetapkan menjadi barang milik negara yang saat ini disimpan di Tempat Penimbunan Pabean Bea dan Cukai Jambi yang selanjutnya akan dimusnahkan dan tidak ada mekanisme pengembalian barang kepada pelanggar H.

Ia kembali menegaskan, bahwa lokasi penindakan bukan di Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Melainkan yakni di di Simpang IV Sipin, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi.

"Bea dan Cukai senantiasa berkomitmen memberantas peredaran rokok ilegal di wilayah Provinsi Jambi," sebutnya.(*)


Berita Terkait



add images