JAMBIUPDATE.CO, JAMBI – Pengadilan Negeri Jambi menjadwalkan sidang pembacaan tuntutan terhadap Helen Dian Krisnawati dalam perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang diduga berasal dari hasil tindak pidana narkotika pada Rabu (29/7/2026).
Humas Pengadilan Negeri Jambi, Otto Edwin, mengatakan sidang akan digelar secara terbuka untuk umum, dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Iya, kalau jaksa sudah siap (berkas) tuntutannya, dijadwalkan Rabu ini," ujar Otto saat dikonfirmasi, Selasa (28/7/2026).
Perkara TPPU ini bergulir setelah Helen sebelumnya divonis bersalah dalam kasus tindak pidana narkotika dan dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.
Dalam persidangan TPPU, jaksa turut menghadirkan sejumlah saksi untuk mengungkap asal-usul aset yang diduga berkaitan dengan hasil tindak pidana. Sejumlah aset yang disita antara lain berupa tanah, bangunan, hingga tempat kebugaran (gym).
BACA JUGA: Polisi Ungkap Curas Rp75 Juta di Kerinci, Satu Pelaku Masuk DPO
Pada persidangan sebelumnya, suami Helen, Efendi, menyatakan bahwa beberapa aset tersebut diperoleh dari uang pribadinya serta dana pemberian orang tuanya.
"Tanah dan gym merupakan uang saya dan juga uang pemberian orang tua saya," kata Efendi di hadapan majelis hakim.
Efendi juga menerangkan bahwa Helen memiliki sejumlah usaha yang dikelola secara mandiri tanpa keterlibatannya sebagai suami.
Menurutnya, usaha yang dijalankan Helen meliputi jual beli rokok, lobster, saham, hingga minuman beralkohol.
BACA JUGA: Kemarau Panjang, Debit Sungai Batanghari di Muaro Jambi Menyusut Drastis
"Dia punya usaha sendiri dan saya tidak pernah ikut campur dalam usahanya," ujarnya.
Selain Efendi, saksi Ramli juga telah memberikan keterangan mengenai pendapatan dan kepemilikan aset Helen dalam persidangan.
Sidang tuntutan yang dijadwalkan pada Rabu (29/7/2026) menjadi tahapan penting sebelum majelis hakim melanjutkan proses persidangan menuju pembacaan putusan dalam perkara dugaan TPPU yang diduga berasal dari hasil tindak pidana narkotika.(*)
