JAMBIUPDATE.CO, MUARATEBO – Bupati Tebo memberikan perhatian serius terhadap polemik yang terjadi di Desa Bukit Pamuatan, Kecamatan Serai Serumpun. Menyusul belum optimalnya tindak lanjut hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPRD Tebo, bupati memerintahkan pembentukan tim investigasi untuk turun langsung ke lapangan.
Langkah tersebut diambil setelah Pemerintah Kabupaten Tebo menerima laporan masyarakat serta pengaduan dari Forum Rakyat Indonesia Cinta Hukum (FRICH) Provinsi Jambi terkait sejumlah persoalan yang terjadi di desa tersebut.
BACA JUGA: Mutasi Guru di Sungai Penuh Diperketat, BKPSDM Atasi Penumpukan dan Kekurangan Jam Mengajar
Sebelumnya, persoalan di Desa Bukit Pamuatan telah dibahas dalam RDP Komisi I DPRD Tebo yang dipimpin Ketua Komisi I Yuzep Herman pada 25 Mei 2026. Dalam rapat itu mencuat sejumlah dugaan, mulai dari penyalahgunaan wewenang, penjualan tanah kas desa, hingga dugaan pungutan liar (pungli).
Namun, hingga saat ini hasil RDP tersebut dinilai belum ditindaklanjuti secara maksimal oleh organisasi perangkat daerah (OPD) terkait. Rekomendasi untuk melakukan investigasi lapangan juga belum terealisasi.
Menindaklanjuti kondisi tersebut, Bupati Tebo memerintahkan Sekretaris Daerah Kabupaten Tebo, Dr. Sindi, untuk memimpin tim investigasi.
BACA JUGA: Tekan Karhutla, Polres Sarolangun Buka Sayembara Berhadiah bagi Pelapor Pembakar Lahan
Saat dikonfirmasi, Dr. Sindi membenarkan bahwa tim Pemerintah Kabupaten Tebo akan turun ke Desa Bukit Pamuatan pada Selasa, 28 Juli 2026.
"Terkait laporan masyarakat Serai Serumpun, kami sudah menggelar rapat dengan instansi terkait. Tim akan melakukan investigasi ke Desa Bukit Pamuatan. Hasil investigasi akan kami laporkan kepada Bupati Tebo dan Komisi I DPRD Tebo sebagai dasar pengambilan keputusan," ujar Dr. Sindi.
Ia menegaskan, pemerintah daerah tidak akan ragu mengambil tindakan apabila hasil investigasi menemukan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh oknum kepala desa.
"Kalau terbukti ada pelanggaran yang dilakukan oleh oknum kepala desa, tentu pemerintah daerah akan mengambil langkah tegas. Bisa saja dilakukan pemberhentian sementara guna mengantisipasi penyalahgunaan wewenang," tegasnya.
BACA JUGA: Pembebasan Lahan Exit Tol Pangkalan Balai Dikebut, Akses ke Ibu Kota Banyuasin Segera Terhubung
Menurut Dr. Sindi, investigasi tersebut diharapkan mampu mengungkap fakta secara objektif sehingga memberikan kepastian hukum atas berbagai dugaan pelanggaran yang selama ini menjadi perhatian masyarakat.
"Pemerintah Kabupaten Tebo akan mengambil langkah sesuai ketentuan apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran," pungkasnya. (bjg)
