JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Seorang bayi perempuan berinisial G yang baru berusia delapan bulan di Kabupaten Batanghari, Jambi, diduga dijual oleh ayah kandungnya sendiri seharga Rp20 juta. Kasus ini terungkap setelah ibu kandung bayi, Pemi (27), tidak bertemu dengan anaknya selama 10 hari.
Pemi mengatakan, dugaan penjualan bayi tersebut bermula dari persoalan rumah tangga antara dirinya dengan suaminya, Tedi (27). Selama menjalani pernikahan, Pemi mengaku kerap mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Menurut Pemi, setiap kali terjadi keributan, Tedi kerap membawa anak mereka pergi dari rumah. Namun, sebelumnya Tedi selalu kembali membawa bayi tersebut untuk menemui Pemi dan menyelesaikan persoalan rumah tangga.
BACA JUGA: Terpilih Aklamasi, Vernandus Hamonangan Kembali Pimpin DPC Peradi Jambi 2026-2030
"Kalau setiap ribut, suami selalu bilang, bawa sini anak itu. Karena dia suami kami, kami kasih anak itu. Tapi biasanya selalu pulang, sehari atau tiga hari pulang menemui kami untuk mediasi penyelesaian masalah rumah tangga," katanya, Sabtu (25/07/2026).
Hal serupa kembali terjadi pada 7 Juli 2026, Tedi kembali membawa bayi G. Pemi mengaku tidak menaruh curiga karena sebelumnya sang suami selalu kembali dan meminta maaf.
"Enggak tahu kenapa yang ketiga ini anak itu bisa sampai dijual sama dia," ujarnya.
BACA JUGA: Gubernur Al Haris Buka Turnamen Tenis Antar Alumni Perguruan Tinggi ke-16 se-Indonesia di UNJA
Kecurigaan Pemi muncul setelah mengetahui sang suami disebut membeli handphone dan sepeda motor baru. Saat berusaha meminta penjelasan, Pemi justru mengaku akses komunikasinya ditutup dan nomor teleponnya diblokir.
"Saya coba hubungi dia, dia bilang tidak usah cari-cari aku lagi, terus saya diblokir. Saya tidak bisa menghubungi dia lagi," ungkapnya.
Setelah 10 hari tidak mengetahui keberadaan anaknya, Pemi kemudian mendapat informasi dari seorang teman bahwa bayi G diduga telah dijual oleh Tedi kepada seseorang di Desa Rantau Gedang.
"Saya dapat informasi dari teman. Dia bilang, 'Kamu kekurangan uang nian ya sampai anak kau jual.' Saya jawab, siapa bilang anak kami dijual. Dia bilang, 'Kau tidak tahu ya kalau Tedy jual anak kau.' Katanya dijual di Desa Rantau Gedang," tuturnya.
BACA JUGA: Operasi Antik 2026, Polresta Jambi Razia Tempat Hiburan Malam
Mendapat informasi tersebut, Pemi bersama temannya kemudian mendatangi Polres Batanghari dan membuat laporan terkait dugaan penjualan bayi tersebut.
Kuasa hukum Pemi, Prayogi, mengatakan laporan resmi dibuat pada 17 Juli 2026 dan diterima oleh Unit PPA Polres Batanghari.
"Kami membuat laporan ke Polres Batanghari terkait dugaan penjualan bayi yang dilakukan oleh ayah kandungnya, yang kebetulan merupakan suami klien kami. Laporan tersebut diterima oleh Unit PPA Polres Batanghari," kata Prayogi.
Sehari setelah laporan dibuat, pihak kepolisian disebut menginformasikan bahwa perempuan yang diduga menerima bayi G di wilayah Rantau Gedang telah diamankan. Dari informasi yang diterima pihak keluarga, bayi tersebut diduga diserahkan oleh Tedi kepada perempuan tersebut dengan imbalan uang sebesar Rp20 juta.
