iklan Pelaku Pencurian Kabel PLN yang Kabur di Tanjung Sari Akhirnya Ditangkap Polisi
Pelaku Pencurian Kabel PLN yang Kabur di Tanjung Sari Akhirnya Ditangkap Polisi

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Satu pelaku pencurian kabel bawah tanah milik PT PLN (Persero) yang sempat melarikan diri saat penggerebekan di kawasan RT 05, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Jambi Timur, akhirnya berhasil ditangkap polisi.

Pelaku berinisial SB sebelumnya berhasil kabur saat petugas dan warga mendatangi lokasi penggalian kabel pada Kamis (25/6/2026). Sementara seorang pelaku lainnya, AM, berhasil diamankan di lokasi kejadian.

BACA JUGA: Pertamina Patra Niaga Sumbagsel Perkuat Pengawasan Penyaluran Biosolar Bersama Polres Batanghari

Kapolsek Jambi Timur AKP Deddy Gaos mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi kabel bawah tanah milik PLN.

"Saat anggota tiba di lokasi, ditemukan dua orang yang diduga sedang melakukan pencurian kabel yang tertanam di dalam tanah. Satu pelaku berhasil diamankan, sedangkan satu lainnya melarikan diri," katanya, Jum'at (26/06/2026).

BACA JUGA: Daftar Lengkap Mutasi Polda Jambi: Kapolresta Jambi, Kapolres Muaro Jambi dan Sejumlah Pejabat Utama Diganti

Setelah pihak PLN membuat laporan polisi terkait hilangnya kabel bawah tanah, Unit Reskrim Polsek Jambi Timur melakukan penyelidikan untuk memburu pelaku yang kabur.

Dari hasil penyelidikan dan informasi masyarakat, polisi akhirnya mengetahui keberadaan SB. Tim yang dipimpin Kanit Reskrim bersama anggota kemudian bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku.

"Dari informasi masyarakat, anggota berhasil mengetahui keberadaan pelaku SB dan langsung melakukan penangkapan. Selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Jambi Timur untuk proses hukum lebih lanjut," ujarnya.

BACA JUGA: Dinkes Tanjabtim Pastikan Stok Obat di RSUD Nurdin Hamzah Aman

Kasus tersebut bermula ketika pihak PLN menerima laporan adanya gangguan jaringan listrik di wilayah Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi

Setelah dilakukan pengecekan, petugas menemukan kabel tanah jenis SKTM sepanjang sekitar 50 meter hilang diduga dicuri.

Akibat kejadian tersebut, PLN mengalami kerugian sekitar Rp50 juta dan sempat mengalihkan pasokan listrik ke jaringan lain agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu bundel tembaga seberat sekitar satu kilogram, lapisan kabel tanah, satu sekop, satu karung plastik, tujuh pisau cutter, dan satu gunting.

Saat ini kedua pelaku telah diamankan di Polsek Jambi Timur dan menjalani proses penyidikan. Keduanya dipersangkakan melanggar Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan.(*)


Berita Terkait



add images