iklan Formasi Kumun Batu Pintu di Desa Ulu Air, Kecamatan Kumun Debai, salah satu objek geologi Kota Sungai Penuh yang ditetapkan sebagai bagian dari Kawasan Cagar Alam Geologi (KCAG) oleh Kementerian ESDM RI.
Formasi Kumun Batu Pintu di Desa Ulu Air, Kecamatan Kumun Debai, salah satu objek geologi Kota Sungai Penuh yang ditetapkan sebagai bagian dari Kawasan Cagar Alam Geologi (KCAG) oleh Kementerian ESDM RI.

JAMBIUPDATE.CO, KOTA SUNGAI PENUH – Pemerintah Kota Sungai Penuh resmi menerima penetapan Kawasan Cagar Alam Geologi (KCAG) melalui Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia Nomor 258.K/GL.01/MEM.G/2026. Keputusan tersebut ditandatangani Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, pada 17 Juni 2026.

Penetapan ini menjadi pengakuan penting terhadap kekayaan geologi yang dimiliki Kota Sungai Penuh dan Kabupaten Kerinci. Kawasan tersebut dinilai memiliki nilai ilmiah tinggi serta menyimpan potensi besar untuk pengembangan pendidikan, penelitian, dan pariwisata berbasis konservasi.

BACA JUGA: Tanjabtim Usulkan 350 Formasi CPNS 2026, Kebutuhan Guru Masih Mendominasi

Empat objek geologi di Kota Sungai Penuh yang masuk dalam penetapan KCAG meliputi Air Teluh Sesar Tigo Beradik Kumun di Desa Kumun Mudik, Kecamatan Kumun Debai, Bukit Khayangan di Desa Sungai Jernih, Kecamatan Pondok Tinggi, Granitoid Batu Batakoh Sungai Ning di Desa Sungai Ning, Kecamatan Pondok Tinggi, serta Formasi Kumun Batu Pintu di Desa Ulu Air, Kecamatan Kumun Debai.

Wali Kota Sungai Penuh, Alfin, menyebut penetapan tersebut sebagai momentum strategis untuk mendorong berbagai sektor pembangunan yang berbasis pada pelestarian alam.

BACA JUGA: Sering Terjadi Kecelakaan, Lurah Sukorejo Tegur Kontraktor dan Minta BPJN Percepat Perbaikan Jalintas Jambi–Kuala Tungkal

“Ini bukan hanya perlindungan, tetapi juga peluang ekonomi baru yang harus dikelola secara bijak dan berkelanjutan,” ujarnya.

Meski demikian, di balik peluang besar tersebut terdapat sejumlah tantangan yang harus segera diantisipasi. Status KCAG menuntut keseriusan pemerintah daerah dalam melakukan pengawasan, penataan kawasan, serta penyediaan infrastruktur pendukung yang memadai.

Tanpa pengelolaan yang konsisten, status tersebut dikhawatirkan hanya menjadi simbol administratif tanpa memberikan dampak nyata bagi masyarakat maupun lingkungan. Kondisi sejumlah lokasi wisata geologi yang masih membutuhkan perhatian menjadi catatan penting dalam upaya pengembangan kawasan.

BACA JUGA: Kepengurusan Periode 2026-2028 Resmi Dilantik, Muhtadi: SMSI Muaro Jambi Salah Satu yang Terbaik di Provinsi Jambi

Salah satu yang menjadi sorotan adalah kawasan Bukit Khayangan yang sebelumnya sempat dikeluhkan karena kurang terawat. Perbaikan fasilitas, aksesibilitas, kebersihan, serta penataan kawasan dinilai menjadi pekerjaan rumah yang harus segera diselesaikan agar sejalan dengan status baru yang telah diperoleh.

Selain itu, keterlibatan masyarakat lokal juga menjadi faktor penting dalam menjaga keberlanjutan kawasan. Partisipasi aktif warga dalam pelestarian dan pemanfaatan kawasan secara bijak dinilai menjadi kunci keberhasilan konservasi sekaligus pengembangan ekonomi berbasis geowisata.

Pemerintah Kota Sungai Penuh menyatakan komitmennya untuk bersinergi dengan pemerintah pusat, Pemerintah Provinsi Jambi, serta berbagai pihak terkait dalam menyusun langkah-langkah strategis. Mulai dari penyusunan regulasi turunan, edukasi publik, hingga pengembangan ekowisata berbasis komunitas akan menjadi fokus utama ke depan.

Dengan demikian, status Kawasan Cagar Alam Geologi tidak hanya menjadi sebuah prestasi, tetapi juga ujian nyata bagi daerah dalam menyeimbangkan kepentingan konservasi lingkungan dan pembangunan ekonomi yang berkelanjutan. (Hdp)


Berita Terkait



add images