iklan Jaringan Narkoba Riau-Madura Terbongkar, 53 Ribu Butir Ekstasi dan 897 Cartridge Etomidate Disita Polres Sarolangun
Jaringan Narkoba Riau-Madura Terbongkar, 53 Ribu Butir Ekstasi dan 897 Cartridge Etomidate Disita Polres Sarolangun

JAMBIUPDATE.CO, SAROLANGUN – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sarolangun berhasil menggagalkan peredaran narkotika lintas provinsi dengan nilai barang bukti diperkirakan mencapai Rp18,5 miliar.

Dalam operasi yang dilakukan di kawasan SPBU Jalan Lintas Desa Bernai, Kecamatan Sarolangun, Kamis (11/6/2026), petugas mengamankan dua pria berinisial S dan BS yang mengendarai mobil Toyota Raize warna silver.

BACA JUGA: Nobar Piala Dunia 2026, TNI dan Warga Jambi Pererat Persatuan Lewat Semangat Kebangsaan

Kapolres Sarolangun AKBP Wendi Oktariansyah melalui Kasat Resnarkoba AKP Fatkur Rohman mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya kendaraan yang diduga membawa narkotika melintasi wilayah Sarolangun.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti yang disembunyikan di dalam tempat ban serep mobil. Dari lokasi, polisi menyita 53.000 butir diduga ekstasi dengan berbagai logo dan warna, serta 897 cartridge yang diduga mengandung zat narkotika jenis Etomidate. Total berat bruto ekstasi yang diamankan mencapai 24.662 gram.

BACA JUGA: Facebook dan Instagram Error, Pengguna Keluhkan Gangguan Akses hingga Tak Bisa Berkomentar

Berdasarkan pengakuan awal tersangka, barang haram tersebut dijemput dari Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau, dan rencananya akan dibawa ke Madura, Jawa Timur. Polisi juga masih memburu seorang terduga pelaku lain yang diduga berperan sebagai pengendali jaringan.

AKBP Wendi Oktariansyah menegaskan, pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan Polres Sarolangun dalam memberantas peredaran narkotika. Menurutnya, jumlah barang bukti yang diamankan sangat besar dan berpotensi merusak puluhan ribu generasi muda apabila berhasil diedarkan.

"Nilai ekonomis barang bukti diperkirakan lebih dari Rp18,5 miliar. Ini menunjukkan jaringan yang terlibat merupakan jaringan narkotika lintas provinsi dan akan terus kami kembangkan untuk mengungkap seluruh pelaku yang terlibat," tegasnya.

BACA JUGA: Bupati Batang Hari Tegaskan Larangan Gunakan Perangkat Lunak Bajakan pada Komputer Dinas

Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Sarolangun untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Keduanya dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara maksimal 20 tahun.

Polres Sarolangun memastikan pengembangan kasus terus dilakukan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika lintas daerah yang terlibat dalam perkara tersebut.(hnd)


Berita Terkait



add images